KEBUMEN, Times7.id,- – Salah satu saksi jual beli tanah Daliman (71) Warga RT.03 RW.03 Dukuh Jaganayan, Desa Surotrunan, Kecamatan Alian, mengaku tidak ikut menandatangai surat pernyataan jual beli tanah.
Saat ditemui dirumahnya, diakui Daliman ini antara penjual Sutaja Mangsur (70) Warga Dukuh Kragapitan RT.03/RW.07 Desa Seliling, dengan pembeli salah satu anggota DPRD Kebumen Khanifudin.
Dalam transaksi tersebut, Daliman sendiri merupakan saksi dari pihak pembeli yang tercantum dalam surat pernyataan jual beli tanah. Bahkan diakuinya, memang dirinyalah yang mempertemukan diantara keduanya.
Saat ditemui dirumahnya, Rabu (26/6) Daliman pun menceritakan jika pada awalnya, Sutaja Mangsur mendatangi rumahnya. Kala itu Sutaja menyampaikan hendak menjual tanah dan meminta dirinya untuk mencari pembeli.
“Awalnya Sutaja datang ke sini dan menyampaikan akan menjual tanahnya. Saya diminta untuk mencari pembeli tanah,” tuturnya.
Daliman yang memang kerap menjadi perantara jual beli tanah pun kemudian menghubungi Khanifudin dengan maksud menawarkan tanah milik Sutaja tersebut.
Selang beberapa waktu kemudian, dirinya bersama Khanifudin mendatangi rumah Sutaja Mangsur.
“Saya mengantar Pak Khanifudin ke rumah Sutaja untuk rembugan sendiri terkait harga tanah yang akan dijualnya,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, terjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak. Dimana harga tanah yang disepakati adalah Rp 240 juta. Selang beberapa hari kemudian Daliman dihubungi untuk datang ke Balai Desa Seliling.
“Di balai desa, saya tidak ikut masuk dan hanya diluar saja. Setelah itu saya menemani perangkat desa ke rumah Sutaja Mangsur. Ini untuk meminta tanda tangan Sutaja pada surat pernyataan perjanjian jual beli tanah. Saya melihat Sutaja menandatangani surat tersebut,” jelasnya.
Setelah itu, lanjutnya, pihaknya tidak lagi kembali ke balai desa dan langsung pulang kerumah. Bahkan pihaknya sama sekali tidak mengetahui jika namanya terdapat di surat perjanjian jual beli tanah sebagai saksi.
“Saya baru tahu kemarin. Kalau nama saya itu terdapat di surat pernyataan sebagai saksi. Saya memastikan sama sekali tidak ikut bertandatangan,” bebernya.
Sebelumnya telah diberitakan, salah satu anggota DPRD Kebumen berinisial K dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan penipuan dan pemalsuan. Persoalan tersebut berkaitan dengan jual beli tanah.
Dalam hal ini Sutaja Mangsur sebagai pelapor. Pihaknya melapor lantaran sertifikat tanahnya telah beralih nama menjadi milik Khanifudin.
Menurut pengakuan Sutaja Mangsur, awalnya Khanifudin meminjam sertifikat, namun tidak kunjung dikembalikan justru malah dibalik nama.
“Saya baru dititipi uang Rp130 juta secara bertahap. Padahal sepakat nilainya akan dibayar Rp240 juta. Gak terimanya disitu saya mas,” ucap Sutaja Mangsur.
Penasihat Hukum Sutaja Mangsur Kartiko Nur Rakhmanto SH menyampaikan jika kliennya tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah miliknya. Namun, kemudian telah muncul sertifikat atas nama Khanifudin.
“Atas dasar itu pihak kami melaporkan anggota DPRD Kebumen Fraksi PDIP inisial K tersebut, ke Polda Jateng dengan dugaan tindak pidana penipuan,” tandasnya.
Sementara itu, penasihat hukum terlapor HD Sriyanto, saat dihubungi melalui sambungan telepon menyampaikan semua warga negara Indonesia memilik hak yang sama dalam hukum.
“Kalau tanggapan saya monggo-monggo saja. Silahkan mau melapor kemana, yang penting sesuai fakta, kalau misalnya nanti tidak cukup bukti tentu kami akan laporkan balik,” ucapnya.