KENDAL, Times7.id,- Ketua Umum Forum Guru Sertifikasi Non Inpasing (FGSNI) Agus Muhtar menyampaikan siap melanjutkan perjuangan guru yang berusia di atas 55 tahun. Dimana, usia tersebut terbentur oleh aturan juknis 4111, terkait dengan pembatasan SK Inpasing bagi guru yang usianya di atas 55 tahun.
Hal tersebut disampaikan Agus Muhtar saat silaturahmi dan pembinaan anggota FGSNI Kabupaten Kendal yang berlangsung di Gedung DPRD setempat Sabtu,(14/10/23). Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kendal H Mahrus M.Pd, Kasi Penmag Kendal H. Solahudin, Ketua FGSNI Kabupaten Kendal Bahrun Ulum M.Pd dan juga operator madrasah Kementrian Agama Kendal dan juga seluruh anggota FGSNI Kabupaten Kendal yang berjumlah 330 orang.
Ketua Umum FGSNI Agus Muhtar menyampaikan FGSNI akan menjelma sebagai sebuah lembaga, yang akan berjuang untuk para guru guru madrasah di Indonesia. Terutama untuk penyetaraan kesejahteraan guru, dimana para guru madrasah juga merupakan pejuang untuk mencerdaskan anak bangsa.
“kita akan senantiasa melanjutkan perjuangan salah satunya adalah merealisasikan SK Inpasing yang usainya sudah 55tahun yang terbatas oleh aturan juknis 4111 terkait dengan pembatasan SK Inpasing untuk guru yang umurnya sudah diatas 55 tahun. FGSNI akan menjelma sebagai sebuah lembaga yang akan berjuang secara umum untuk guru guru madrasah di Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementrian Agama Kendal H. Mahrus M.Pd menyampaikan sangat mengapresiasi terhadap perjuangan FGSNI Pusat maupun yang ada di Kabupaten Kendal. Para pengurus FGSNI tidak pernah lelah berjuang untuk merealisasikan program kesejahteraan guru, yakni terbitnya SK Inpasing pada 2023 ini.
Kankemenag Kendal juga menyampaikan, agar perjuangan FGSNI ini tidak berhenti dalam perjuangan SK Inpasing saja, namun perjuangan tersebut terus dilanjutkan untuk kesejahteraan para guru lainnya di Indonesia.
” Saya sangat mengapresiasi terhadap perjuangan FGSNI Pusat maupun Kabupaten Kendal yang telah berjuang dan merealisasikan program kesejahteraan guru yaitu terbitnya SK Inpasing pada 2023, namun FGSNI jangan hanya berhenti dalam perjuangan SK Inpasing akan tetapi untuk terus lanjut kepada kesejahteraan guru yang lain,” ujarnya.
Ketua FGSNI Kabupaten Kendal Bahrun Ulum M.Pd menyampaikan terimakasih kepada Ketua Umum FGSNI Pusat Agus Muhtar yang telah hadir langsung untuk bersilaturahmi dan pembinaan terhadap anggota. Ia juga sangat mengapresiasi terhadap suksesnya pelaksanaan pembinaan FGSNI di kabupaten Kendal, yang telah dihadiri oleh seluruh anggota.
” Saya sampaikan terima kepada ketua Umum FGSNI dan juga mengapresiasi terhadap suksesnya pelaksanaan pembinaan FGSNI di Kabupaten Kendal yang dihadiri oleh seluruh anggota,” ucapnya.
Kegiatan silaturahmi dan pembinaan FGSNI Kabupaten Kendal ditutup dengan pemberian pelakat kepada kepala Kantor Kementrian Agama Kendal, oleh Ketua Umum FGSNI Pusat Agus Muhtar. Didamping itu, pelakat juga diberikan kepada Ketua Umum FGSNI oleh Ketua FGSNI Kendal, sebagai bentuk apresiasi dan motivasi terhadap perjuangan FGSNI.
Selamat pagi kepada Bapak Ketua umum Forum guru Sertifikasi Non Inpasing yang akan memperjuangkan nasib guru honor diatas 55 tahun keatas semoga menjadi kenyataan. Saya sudah pernah guru di Swasta SMP GKPS 1Raya mengabdi selama 24 tahun dan sudah sertifikasi dan saya sudah pernah kirim berkas urusan Sertifikasi tahun 2019 dan pada bulan Juni tahun 2021 saya disuruh melengkapi berkas urusan inpasing tapi mantan Kepsek Daniati dan Operator sekolah(Melparida) tidak mau mengeluarkan SK pembagian tugas padahal pada saat itu saya masih aktif tugas disekolah tersebut. Jadi mohon solusinya bagaimana cara mengatasi hal ini agar saya bisa aktif kembali mendidik siswa. Terimakasih