KEBUMEN, Times7.id,- Transaksi jual beli tanah milik Sutaja Mangsur (70) warga Dukuh Kragapitan RT.03 RW.07 Desa Seliling, dengan Khanifudin warga Dukuh Karangsruni RT.02 RW.02 Desa Surotrunan, Kecamatan Alian, Kebumen, Jawa Tengah, sepengetahuan Pemerintah Desa (Pemdes) Seliling sudah dibayar lunas.
Pasalnya terdapat surat pernyataan jual beli tanah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Ini juga dilengkapi dengan tanda tangan saksi dari kedua belak pihak yang bermaterai. Selain itu sertifikat tanah juga telah berada di tangan pembeli.
Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Seliling, Muhammad Anas, saat ditemui awak media di Kantor Balai Desa Seliling, Selasa (25/6/2024) siang.
Kepada awak media Kades Muhammad Anas menyampaikan kala itu, pada bulan Februari 2022 bersama temannya Khanifudin mendatangi Kantor Balai Desa Seliling. Keperluannya untuk mengurus jual beli tanah.
Dalam kesempatan tersebut menurut kades, anggota DPRD Kebumen terpilih itu datang bersama Daliman temannya, sudah membawa sertifikat tanah yang dimaksud. Desa pun kemudian memberikan surat pernyataan jual beli tanah.
“Dari desa sifatnya melayani. Sehingga saat ada yang meminta pelayanan terkait dengan jual beli tanah tersebut, desa pun memfasilitasi,” tuturnya, didampingi Sekretaris Desa Agus Rahmanto.
“Saat itu saya perintahkan pak sekdes untuk membuat surat itu mas, lengkap dengan ukuran luas tanah 5.265 meter persegi dan harga Rp240 juta dan telah dibayar tunai,” imbuhnya.
Saat proses pembuatan surat pernyataan itu, kata Kades, selain mempertanyakan persyaratan dirinya juga menanyakan keberadaan pihak pertama selaku pemilik tanah atau penjual.
“Saat itu sempat saya menanyakan ke Pak Khanifudin, ini pemilik sertifikat selaku penjual kemana kenapa gak dihadirkan,” lanjut kades.
Lanjut menurut kades, pihaknya membuat surat tersebut berdasarkan pengakuan dari Khanifudin selaku calon pembeli yang diketahui telah membawa sertifikat tanah dan SPPT asli milik Sutaja Mangsur.
“Pak Khanifudin saat itu datang ke balai desa membawa sertifikat dan SPPT asli milik Sutaja Mangsur dan bilangnya sudah dibayar lunas. Kemudian surat pernyataan itu dibawa kembali sudah ditandatangani oleh penjual, pembeli dan saksi-saksi. Dan setelah itu saya sebagai kades begitu persyaratan sudah lengkap tanpa berpikir jelek saya tandatangani surat itu mas,” ungkap kades didepan wartawan.
Namun, diakui kades dan sekdes disaat pembuatan surat jual beli tanah itu pemilik sertifikat Sutaja Mangsur tidak hadir di kantor desa, yang ada hanya calon pembeli dan saksi.
Setelah kira-kira satu tahun kemudian, barulah diketahui oleh pemdes dan kades jika transksi jual beli tanah yang dimaksud ternyata pembayarannya belum lunas. Hal ini diketahui dari penyampaian Sutaja Mangsur sendiri yang datang ke kantor balai desa.
“Saya justru baru mengetahui setelah satu tahun lebih. Setelah mengetahui hal tersebut, saya pun menemui Khanifudin. Selanjutnya dilakukan pertemuan antara Khanifudin dan Sutaja Mangsur, berjanji akan melunasi semua kekurangannya tersebut,” ungkap kades.
Sekali lagi Kades Muhammad Anas menegaskan awalnya pihaknya sama sekali tidak mengetahui jika ternyata jual beli tanah tersebut belum lunas. Pasalnya berdasarkan surat pernyataan jual beli tanah terdapat tanda tangan dari kedua belah pihak.
Sebelumnya, saat ditemui awak media, Sutaja Mangsur menyampaikan jika awalnya sertifikat tanah tersebut dipinjam. Namun setelah sekian lama tidak kunjung dikembalikan.
“Bilangnya ke saya pinjam sertifikat mas, tapi malah tidak dikembalikan. Saya tahu dari orang jika sertifikat saya malah sudah diganti nama dan telah dijual ke orang lain. Saya baru dititipi uang Rp 130 juta secara bertahap. Padahal sepakat nilainya akan dibayar Rp 240 juta. Gak terimanya disitu saya mas,” tutur Sutaja Mangsur dengan kesal, Senin (24/6).
Atas kejadian itu, Sutaja Mangsur lantas melaporkan Anggota DPRD yang dimaksud ke Polda Jateng, atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan. Oleh Polda Jateng perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Kebumen. (*)