KEBUMEN, Times7.id,- Tim kuasa hukum Sutaja Mangsur, memastikan terus mengawal perkara adanya dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dalam proses jual beli tanah yang dilakukan oknum anggota DPRD Kebumen berinisial K.

Hal tersebut diungkapkan Adinda Kurnia Sholekhah SH saat menggelar jumpa pers, Kamis (27/6/2024). Adinda mengatakan perkara ini, kini sudah ditangani oleh Polda Jateng, dan dilimpahkan penanganannya ke Polres Kebumen.

“Kami dari tim penasehat hukum Sutaja Mangsur menyatakan dan memastikan bahwa perkara ini akan kami kawal sampai tuntas,” kata Adinda.

Menurut Adinda, pengawalan atas kasus semacam harus dilakukan. Agar kemudian hari, hal semacam ini tidak akan terulang kembali di masyarakat Kebumen. Dimana oknum atau orang yang memiliki jabatan dan kekuasaan menindas masyarakat kecil.

“Adanya orang kere, orang miskin, orang yang tidak berpendidikan, diperdaya oleh oknum-oknum yang memiliki kekuasaan dan jabatan. Tidak ada orang yang kebal hukum, tidak ada orang yang bisa beli hukum karena hukum itu tidak diperjual belikan. Kami tidak akan tinggal diam mas,” tegas Adinda kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Oleh sebab itu pihaknya akan memastikan pendampingan sampai tuntas kepada korban dalam hal ini pemilik tanah dan sertifikat sah, Sutaja Mangsur. Pihaknya juga memastikan tidak akan mundur meski berhadapan dengan oknum pejabat.

“Kami tegas sampaikan akan dampingi Pak Sutaja Mangsur meski yang kami hadapi merupakan oknum pejabat dewan yang terhormat,” ucapnya.

Lebih lanjut Adinda mengatakan pihaknya saat ini telah mengumpulkan bukti-bukti dan saksi yang menguatkan bahwa ada dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan yang dialami kliennya yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kebumen berinisial K.

Tim penasehat hukum dari Sutaja Mangsur meminta kepolisian Polres Kebumen untuk segera meningkatkan status perkara ini dan menetapkan oknum dewan tersebut sebagai tersangka.

Sehingga rasa keadilan, seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Republik Indonesia dapat dirasakan, tanpa memandang status sosial, golongan, ras atau pun jabatan.(*)

By times7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *