KEBUMEN, Times7.id, – Pelimpahan kasus dugaan tindak pidana penipuan dalam proses jual beli tanah yang dilakukan oknum anggota DPRD Kebumen berinisial K, kini mulai ditangani Unit I Satreskrim Polres Kebumen.
Kasatreskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwan Syah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, menyampaikan Satreskrim Polres Kebumen menerima limpahan perkara dari Polda Jateng pada bulan April 2024.
“Satreskrim Polres Kebumen menerima limpahan perkara dari Polda Jateng. Sesuai dengan laporan, kami akan melakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kasatreskrim.
Saat ini pihaknya melalui Unit I Pidana Umum (Pidum) sedang melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.
“Sudah ada 4 orang kita mintai keterangan sebagai saksi, Alat bukti lain juga sedang dikumpulkan. Dan untuk terlapor belum di ambil keterangan,” lanjutnya.
Saat disinggung terkait pemeriksaan terlapor yang berstatus sebagai anggota legislatif apakah penanganannya akan berbeda dengan warga sipil, AKP La Ode memastikan tidak ada penanganan khusus. Dan segera akan dimintai keterangan setelah saksi lain sudah lengkap.
“Proses pemeriksaannya sama seperti saksi lainnya, saya pastikan tidak ada penanganan khusus, semua sama. Untuk terlapor segera kita panggil untuk dimintai keterangannya,” tegas AKP La Ode.
Diberitakan sebelumnya, Sutaja Mangsur (70) warga Dukuh Kragapitan RT.003/ RW.007 Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, harus menelan pil pahit. Ia harus kehilangan sertifikat tanah miliknya tanpa ada proses jual beli.
Sertifikat sebidang tanah dengan luas 4206 meter atas nama dirinya Sutaja Mangsur, kini sudah berpindah tangan dengan berubah nama ke anggota DPRD Kebumen inisial K, tanpa ada proses jual beli.
Atas kejadian tersebut penasehat hukum pelapor, Kartiko Nur Rakhmanto telah melaporkan oknum anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kebumen berinisial K, ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Surat laporan Kapolda Jateng Nomor : B/3693/III/RES.7.4/2024/DITRESKRIMUM/ tertanggal 27 Maret 2024.
“Atas dasar itu pihak kami melaporkan anggota dewan inisial K, ke Polda Jateng dengan dugaan tindak pidana penipuan,” tandasnya.(*)