KEBUMEN, Times7.id,-Advokat/ pengacara Kartiko Nur Rakhmanto terus menelusuri perkara dugaan tindak pidana penipuan dalam proses jual beli tanah yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD, Fraksi PDIP Kebumen, Khanifudin.
Pasalnya Sutaja Mangsur dan istri sebagai pemilik sertifikat mengaku tidak pernah datang atau bertemu dengan pihak notaris dan melakukan tanda tangan tersebut.
Kali ini pihaknya mendatangi Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jalan Kartini No.19 Karanganyar, Kebumen, Jawa Tengah. Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah tanda tangan Sutaja Mangsur dan istrinya pada Akta Hibah Tanah dipalsukan.
Teguh Adisantoso saat ditemui bersama awak media, Sabtu (29/6), pihaknya tidak begitu paham dan ingat perihal akta tersebut. Pihaknya hanya menegaskan jika kala itu yang mengurus adalah staffnya yakni Kartoyo.
Penelusuran kembali dilanjutkan dengan mendatangi kediaman Kartoyo di Desa Candi Karanganyar. Dalam pertemuan tersebut, Kartoyo menyampaikan jika sebenarnya pihaknya tidak mengetahui secara pasti, apakah yang datang adalah Sutaja Mangsur atau bukan.
“Saya dari pihak PPAT yang membuat Akta Hibah Tanah juga tidak bisa memastikan bahwa yang bertandatangan adalah Sutaja Mangsur. Kami juga tidak tau apakah yang datang saat itu Sutaja Mangsur sebagai pemilik sertifikat apa bukan,” ucap Karyoto didepan penasehat hukum pelapor, Sabtu (29/6/2024).
Saat ditanya, apakah yang datang adalah Sutaja Mangsur atau bukan. Kartoyo hanya menjawab kala itu dirinya percaya, sebab yang membawa orang tersebut adalah Pegawai BPN bernama Wahyu Sukardiono.
“Saya tidak bertanya, saya percaya saja saat itu. Sebab yang membawa mereka adalah Pak Wahyu, orang BPN,” bebernya.
Demi memperoleh keterangan lengkap, pengacara Kartiko bersama awak media kemudian mendatangi Wahyu Sukardiono. Dalam pertemuan itu, pegawai BPN itu menyampaikan terkait dengan tanda
tangan pada Akta Hibah Tanah yang dimaksud, diurus sendiri oleh Khanifudin.
Artinya setelah proses selesai, anggota DPRD Kebumen yang terpilih kembali pada Pileg 2024 kemarin menyampaikan jika dirinya sendiri yang akan meminta tanda tangan Sutaja Mangsur.
Wahyu Sukardiono pun menyampaikan jika pihaknya mau mengurus karena yakin
dan percaya jika semua proses telah dilakukan dengan baik dan benar serta tidak ada masalah.
“Pak Khanifudin saat itu mengatakan jika semua urusan sudah beres dan lunas. Alasan ini yang membuat kami melangkah. Jika belum lunas tentu kami tidak berani memprosesnya. Hal ini juga diperkuat dengan adanya kepala desa sehingga menyakinkan jika proses itu tidak bermasalah,” ungkapnya.
“Karena kami sudah bekerjasama dengan notaris, persyaratan kita minta dan
blangko kita buat. Surat juga sudah ada tanda tangan kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli jadi saya percaya saja tidak ada masalah,” imbuhnya.
Wahyu Sukardiono juga menegaskan jika Sutaja Mangsur dan istrinya tidak pernah
datang ke Kantor Notaris.
“Proses meminta tanda tangan ke Sutaja, saya sendiri tidak tahu. Namun pihak Pak Khanifudin sempat mengirim foto Sutaja Mangsur sedang tanda tangan, foto dikirim ke handphone saya mas. Penandatanganan akta saya tegaskan tidak dilakukan di depan notaris,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota DPRD Kebumen berinisial K dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan. Persoalan tersebut berkaitan dengan jual beli tanah milik Sutaja Mangsur warga Dukuh Kragapitan RT.03 RW.07 Desa Seliling.(*)