KEBUMEN, Times7.id,-Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus berupaya memberikan perlindungan kesehatan yang semakin luas bagi masyarakat Indonesia. Salah satu bentuk perluasan perlindungan tersebut diwujudkan melalui mekanisme pendaftaran anggota keluarga tambahan bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dengan besaran iuran sebesar satu persen dari gaji atau upah peserta untuk setiap anggota keluarga yang didaftarkan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dina Diana Permata menjelaskan bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2021 diatur tentang Tata Cara Pemotongan luran Jaminan Kesehatan Bagi Anggota Keluarga Yang Lain bagi Pekerja Penerima Upah Pusat yang gaji atau penghasilan tetapnya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Dina, kebijakan ini memberikan kesempatan bagi peserta PPU PN untuk memberikan perlindungan kesehatan yang lebih luas kepada anggota keluarga yang belum termasuk dalam tanggungan standar kepesertaan JKN.
“Melalui mekanisme anggota keluarga tambahan ini, peserta PPU PN dapat memberikan perlindungan kesehatan kepada anggota keluarga yang lain sehingga manfaat Program JKN dapat dirasakan lebih luas oleh seluruh anggota keluarga,” ujar Dina (02/07).
Dina menjelaskan bahwa peserta yang dapat memanfaatkan ketentuan tersebut meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), PNS Kementerian Pertahanan, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), PNS Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pusat, serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pusat.
la menambahkan bahwa peserta PPU PN yang dapat mengikuti mekanisme ini merupakan peserta dengan penghasilan tetap paling rendah sebesar Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sementara itu, apabila terdapat pegawai dengan penghasilan di bawah UMR atau UMK, satuan kerja dapat melakukan pemotongan iuran setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, Dina menerangkan bahwa anggota keluarga tambahan yang dapat didaftarkan meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua peserta PPU.
“Ketentuan ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk memastikan anggota keluarga di luar tanggungan inti juga mendapatkan perlindungan kesehatan yang sama melalui Program JKN,” jelas Dina.
Untuk setiap anggota keluarga tambahan yang didaftarkan, dikenakan iuran sebesar satu persen dari gaji atau upah peserta PPU per orang setiap bulan. Pemotongan iuran tersebut diawali dengan pemberian surat kuasa dari pekerja kepada pemberi kerja untuk melakukan pemotongan tambahan iuran dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan.
Menurut Dina, khusus bagi ASN, TNI, dan Polri, dasar perhitungan iuran menggunakan take home pay yang terdiri atas gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, serta tunjangan kinerja.
“Terdapat beberapa komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan iuran sehingga proses penghitungan dilakukan secara jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Dina menjelaskan bahwa proses pendaftaran anggota keluarga tambahan dilakukan berdasarkan data potongan iuran jaminan kesehatan yang tercantum dalam daftar gaji dan/atau daftar pembayaran penghasilan PPU PN.
Dalam pelaksanaannya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada masing-masing satuan kerja wajib menyampaikan data anggota keluarga tambahan kepada BPJS Kesehatan untuk didaftarkan sebagai peserta JKN dari segmen anggota keluarga lain PPU PN. Penyampaian data tersebut dapat dilakukan secara kolektif oleh satuan kerja guna mempermudah proses administrasi dan mempercepat proses pendaftaran.
Adapun dokumen yang perlu dilampirkan dalam proses pendaftaran antara lain data potongan iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga tambahan dalam daftar gaji dan/atau daftar pembayaran penghasilan PPU PN serta hasil Permintaan Konfirmasi Eligibilitas Kepesertaan dari BPJS Kesehatan.
Dina berharap seluruh satuan kerja dapat mendukung implementasi kebijakan tersebut sehingga semakin banyak anggota keluarga peserta PPU PN yang memperoleh perlindungan kesehatan melalui Program JKN.
Sebagai informasi, implementasi pendaftaran anggota keluarga tambahan melalui skema iuran satu persen tidak hanya berlaku bagi PPU Penyelenggara Negara Pusat (PPU PN Pusat), namun juga dapat diterapkan pada segmen PPU Penyelenggara Negara Daerah (PPU PN Daerah) sesuai dengan kesiapan masing-masing pemerintah daerah.
Dina menyampaikan bahwa hingga saat ini, di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, pelaksanaan mekanisme tersebut untuk segmen PPU PN Daerah baru dapat diimplementasikan oleh Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
“Saat ini Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menjadi pemerintah daerah pertama di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kebumen yang telah mengimplementasikan mekanisme pendaftaran anggota keluarga tambahan bagi peserta PPU PN Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap ke depan pemerintah daerah lainnya juga dapat menerapkan kebijakan ini sehingga semakin banyak anggota keluarga peserta yang memperoleh perlindungan kesehatan melalui Program JKN,” ujar Dina.
Di akhir keteranganya Dina menyampaikan bahwa Program JKN hadir untuk memberikan rasa aman ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan. la berharap peserta PPU PN dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada anggota keluarganya sehingga seluruh keluarga dapat terlindungi secara optimal.