KEBUMEN, Times7.id,-Bawaslu Kebumen mengimbau kepada KPU, terkait pencegahan terhadap pelanggaran dan sengketa Pemilihan. Ini pada tahapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kebumen Amin Yasir melalui
Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Nurul Ichwan menyampaikan Bawaslu telah mengimbau KPU.

Imbauan agar KPU melakukan koordinasi dengan Bawaslu mengenai waktu pelaksanaan penetapan Pasangan Calon terpilih.

“KPU menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam rapat pleno terbuka. Ini dihadiri oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,
Partai Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu,” tuturnya, Sabtu (4/1).

KPU, lanjut Ichwan, menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA. Ini dengan Keputusan KPU Kebumen mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota Dan Wakil WaliKota.


KPU Kebumen menuangkan Hasil rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih dalam berita acara penetapan Pasangan Calon terpilih,” katanya.

Imbauan lainya yakni, KPU Kebumen menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Keputusan KPU Kabupaten Kebumen.

KPU Kebumen menyampaikan Keputusan KPU tentang Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih kepada DPRD,
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon,
Pasangan Calon terpilih, KPU dan
Bawaslu Kebumen.

“KPU Kebumen melakukan pemindaian terhadap Keputusan Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai dan melakukan pengunggahan,” tegasnya.

Selain itu, KPU kemudian mengumumkan Keputusan KPU tentang Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih papan pengumuman, media massa, dan/atau laman resmi KPU Kabupaten Kebumen pada hari yang sama.

KPU melaksanakan penetapan Pasangan Calon terpilih dengan ketentuan dalam hal tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih di Mahkamah Konstitusi.

“Penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU,” ucapnya. (*).

By times7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *