KEBUMEN, Times7.Id,- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kebumen menggelar sidang lokasi atau pemeriksaan setempat atas gugatan Moch.Alwanudin Nawawi terhadap Direktur Utama PT.Abyakta Sadawira Bangun Mandiri, Andyka Setyabudi Haryanto selaku pengembang.

Pemeriksaan ini melibatkan majelis hakim, panitera, juru sita dan pihak berperkara untuk mencocokkan data surat dengan kondisi riil dengan mendatangi Perumahan Swarga Boemi Madani Residence yang berlokasi di Jalan Merbabu, Desa Wero, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, pada Rabu (18/2/2026).

Sidang dilokasi dilakukan PN Kebumen merujuk pada pemeriksaan setempat dalam perkara pidana perbuatan melawan hukum untuk meninjau objek sengketa bangunan secara langsung agar mendapatkan fakta objektif.

Kepada awak media, kuasa hukum Andyka Setyabudi Haryanto, Direktur Utama PT.Abyakta Sadawira Bangun Mandiri, Teguh Purnomo mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada hakim ada lima unit rumah yang dibangun oleh penggugat. Namun, semua bangunan dinilai cacat.

“Bahwa memang benar pembangunan dilakukan oleh penggugat. Namun, dari lima yang digugat hanya satu yang tepat waktu, yang lainnya itu semua molor. Bahkan, dari pemeriksaan tadi diketahui semua bangunan memiliki kerusakan,” jelas kuasa hukum tergugat kepada wartawan usai pemeriksaan setempat di Perumahan Swarga Boemi Madani, Rabu (18/2/2026).

Menurut Teguh, hal ini yang membuat belum ada kesepahaman diantara kedua belah pihak terkait pembayaran. Namun, diakui Teguh, pihaknya telah melakukan pembayaran melampaui harga yang telah disepakati.

“Mereka menggugat kurang pembayaran, tadinya ada kerugian materiil dan imateriil. Kemudian mengerucut menjadi kerugian materil saja, tapi kami masih keberatan,” ucapnya.

Lebih lanjut Teguh mengatakan justru pihaknya telah melakukan pembayaran lebih kepada penggugat. Teguh berharap, hasil akhir dari persidangan ini hakim mengabulkan eksepsi tergugat.

“Dalam perkara ini kita justru kelebihan bayar. Kita sudah mengeluarkan tiga milliar lebih untuk mereka dan bukti-buktinya ada. Makanya kemarin kita melakukan gugatan rekonvensi terhadap itu. Sehingga kita berharap nanti diputusan akhir eksepsi kita dikabulkan,” ungkapnya.

“Jadi menurut kami gugatan ini salah titel. Harusnya ini gugatan wanprestasi, artinya karena SPK sudah ada tapi belum dibayar versi mereka. Tetapi yang dijadikan titel adalah perbuatan melawan hukum,” tutup Teguh Purnomo.

Sementara itu, ditemui usai pemeriksaan atau sidang ditempat oleh PN Kebumen, Moch. Alwanudin Nawawi melalui kuasa hukumnya dari LawFirm AJS & Associates Surakarta, KRAT.T Priyanggo Trisaputro kepada media menyampaikan pihaknya tak mempersoalkan kuasa hukum tergugat menilai gugatan salah bidik.

Ia menjelaskan pembuktian setempat atau pemeriksaan setempat hari ini berkaitan dengan penguatan dalil gugatan kliennya sebagai penggugat.

“Secara harfiah karena dalam gugatan kita disebutkan ada obyeknya ya harus kita tunjukan obyeknya yang mana. Dan dalam pemeriksaan tadi ada beberapa yang sudah kita tunjukan, terus kemudian ada beberapa fakta hukum yang kita temukan yang nanti kita sampaikan di kesimpulan,” terang pria yang akrab disapa angga, Rabu (18/2/2026).

Lebih lanjut Angga juga menyampaikan dari pemeriksaan setempat diketahui bahwa penggugat penyerahannya melalui tergugat, tidak langsung melalui para konsumen.

“Dari pemeriksaan setempat tadi terkait komplain-komplain para konsumen tidak ada secara nyata ditujukan kepada kita sebagai penggugat,” ucapnya lanjut.

Termasuk juga dari pemeriksaan tadi diketahui jada statement dari penggugat yang menjelaskan tidak ada berita acara serah terima. Padahal menurut Angga melalui berita acara serah terima dapat diketahui jelas periode pemeliharaan setelah proyek selesai dikerjakan.

“Bagaimana kita bisa menilai masa retensi ini dari mana gak jelas juga. Dan ini sudah terbukti pada sidang pembuktian,” katanya.

Angga optimis, gugatan kliennya menang dalam persidangan. Hasil persidangan beberapa saksi bahkan memberikan keterangan yang menguatkan penggugat.

“Saya sampaikan disini, bahwa kita menilai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi silahkan saja kuasa hukum tergugat menggunakan dalil wanprestasi, focus kita tetap pengaburan atas dokumen hukum. Soal telah kelebihan bayar kepada kami sampai dengan 3 miliar tak bisa dibuktikan,” tegas Angga.

Diungkapkan Angga, kliennya Alwanudin Nawawi telah memuat Petitum atau surat gugatan secara jelas kepada pengadilan agar diputuskan hakim. Diantaranya adalah sebagai berikut;

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat atas tidak dilaksanakannya surat pernyataan bersama, dan tidak dilaksanakannya pembayaran sisa perhitungan serta melakukan pengaburan subjek hukum terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil akibat tidak terbayarnya selisih penghitungan total tagihan sebesar Rp527.250.345,00 (Lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah), dan
menghukum tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp.800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah).(*)

By times7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *