PURWOREJO, Times7.id,- Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap terduga pelaku pelecehan seksual. Pelaku berinisial MMA   (25) diamankan di rumahnya tanpa perlawanan di Kecamatan Bayan Purworejo Jum’at, (28/07/2023).

Kaurbinops (KBO) Satreskrim Polres Purworejo IPTU Tri Atmoko, S.H. M.H. mengatakan penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan korban yang berhasil melarikan diri, saat akan diperkosa oleh pelaku.

Kejadian bermulai 1 bulan lalu, ketika korban diantar oleh pelaku yang sebelumnya ada acara di daerah kecamatan Kutoarjo, namun setelah di jalan korban di bawa oleh pelaku kerumahnya di Kecamatan Bayan.

Saat itu Korban ditarik paksa masuk ke dalam rumah menuju kamar kemudian korban diajak untuk berhubungan badan namun korban menolak hingga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban beberapa kali.

Dikatakan, saat itu korban berhasil melairkan diri dengan bantuan pengemudi GrabCar yang sebelumnya sempat di WA serta dikirimi lokasi (shareloc) oleh Korban. Setelah ada kesempatan lari korban kemudian mendorong pelaku dan keluar dari rumah pelaku  sementara pengemudi grabcar sudah berada di luar  langsung menolong korban dan meninggalkan tempat kejadian.

“Kurang lebih 1 bulan polisi berhasil mengidentifikasi pelaku Pelecehan seksual fisik atau merusak kesusilaan (kesopanan) tersebut dan melakukan upaya paksa selanjutnya diamankan di Polres Purworejo,” Kata KBO Sat Reskrim Polres Purworejo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat pasal 6 undang-undang nomor 12 tahun 2022 dan pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

“Terhadap pelaku di duga melakukan tindak pidana Pelecehan seksual fisik atau merusak kesusilaan (kesopanan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. Pungkas KBO Sat Reskrim Polres Purworejo.

By times7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *