KEBUMEN, Times7.id,- BPJS Kesehatan Cabang Kebumen terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kebumen dalam mendorong kepatuhan Badan Usaha terhadap kewajiban dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui rencana pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) terhadap Badan Usaha yang masih memiliki kewajiban pembayaran iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dina Diana Permata, menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai upaya persuasif kepada Badan Usaha yang memiliki kewajiban pembayaran. Salah satunya melalui kunjungan lapangan untuk melihat kondisi Badan Usaha sekaligus membangun komunikasi mengenai penyelesaian kewajiban.

“BPJS Kesehatan sudah melakukan kunjungan lapangan dan dari hasil kunjungan tersebut sudah ada komitmen dari Badan Usaha untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun sampai saat ini belum dilakukan pembayaran pelunasan.” ujar Dina (27/10).

Dina menjelaskan, BPJS Kesehatan juga telah memberikan masukan kepada Badan Usaha yang mengalami kesulitan finansial agar dapat melakukan pembayaran secara cicilan dengan mendaftar Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). Skema tersebut diharapkan dapat menjadi solusi bagi Badan Usaha sehingga kewajiban tetap dapat diselesaikan tanpa semakin membebani kondisi keuangan perusahaan.

“Untuk Badan Usaha yang memang mengalami kesulitan finansial, kami sudah memberikan kemudahan melalui pembayaran secara cicilan. Yang terpenting ada komitmen dan komitmen tersebut dapat dilaksanakan,” jelasnya.

Sebagai bentuk keseriusan penyelesaian kewajiban tersebut, Badan Usaha juga telah membuat surat pernyataan kesanggupan pembayaran. Namun demikian, tindak lanjut atas komitmen tersebut masih perlu didorong agar kewajiban pembayaran dapat direalisasikan.

Dalam rangka memperkuat proses penanganan. BPJS Kesehatan Cabang Kebumen menyiapkan rencana Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap sembilan Badan Usaha di Kabupaten Kebumen. Rencana tersebut dibahas melalui kegiatan pra-ekspose yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen pada 27 Oktober 2026.

Koordinasi tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 97 ayat (3), BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dapat bekerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan dan Jaksa Pengacara Negara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Sutikno, menekankan bahwa penanganan terhadap Badan Usaha perlu dilakukan dengan melihat kondisi secara menyeluruh. Menurutnya, informasi mengenai kondisi Badan Usaha tidak cukup hanya diperoleh dari keterangan pihak Badan Usaha yang bersangkutan, tetapi juga perlu dilakukan penelusuran melalui informasi dari lingkungan sekitar dan kondisi operasional usahanya.

Menurut Sutikno, kondisi Badan Usaha menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pendekatan yang tepat. Apabila kondisi usaha memang sedang mengalami kesulitan dan operasionalnya tidak berjalan dengan baik pendekatan yang dilakukan perlu lebih persuasif.

Sebaliknya, apabila kegiatan usaha berjalan dengan baik dan kondisi perusahaan dinilai mampu memenuhi kewajibannya, namun tidak terdapat iktikad untuk menyelesaikan kewajiban, maka diperlukan pendekatan yang lebih tegas.

“Kalau usahanya sedang tidak baik, tentu pendekatannya lebih soft. Tetapi kalau usahanya lancar dan kondisinya baik, namun tidak memenuhi kewajiban, berarti perlu dilihat dari sisi etikanya dan penanganannya bisa lebih keras,” terang Sutikno.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat membuat proses penyelesaian kewajiban Badan Usaha berjalan tepat, dengan mempertimbangkan kondisi nyata masing-masing Badan Usaha. Dengan demikian, langkah penanganan tidak hanya berorientasi pada penagihan, tetapi juga mendorong adanya penyelesaian yang tepat sesuai kondisi dan kemampuan Badan Usaha.

Dari sisi BPJS Kesehatan, Dina menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan ruang bagi Badan Usaha untuk menyelesaikan kewajibannya secara cicilan. Kemudahan melalui pembayaran cicilan telah disampaikan kepada Badan Usaha yang mengalami kendala finansial dan telah terdapat komitmen untuk mengikuti skema tersebut.

“BPJS Kesehatan sudah memberikan kemudahan untuk pembayaran secara cicilan “BPJS Kesehatan sudah memberikan kemudahan untuk pembayaran secara cicilan. Sudah ada komitmen dari Badan Usaha untuk mengikuti cicilan tersebut, sehingga kami berharap komitmen ini dapat segera direalisasikan,” tutur Dina.

Upaya pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dirinya, memberikan data dirinya dan pekerjanya beserta anggota keluarganya secara lengkap dan benar, serta membayar iuran sesuai ketentuan.

Melalui sinergi antara BPJS Kesehatan Cabang Kebumen dan Kejaksaan Negeri Kebumen, diharapkan penyelesaian kewajiban Badan Usaha dapat dilakukan secara optimal dengan tetap mengedepankan komunikasi, pembinaan, dan pendekatan yang sesuai dengan kondisi masing-masing Badan Usaha.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan Program JKN agar pekerja dan keluarganya tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan secara optimal.(*)

By times7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *