KEBUMEN, Times7.id,- TNI Polri wajib netral dalam gelaran pemilu. Aturan netralitas Polri telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya pada Pasal 28, yang menekankan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Sejalan dengan Undang-undang tersebut, Polres Kebumen mendirikan Posko Netralitas TNI Polri, tepatnya di depan Bank Jateng Kebumen atau di sebelah selatan Alun-alun Pancasila Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, hadirnya Posko Netralitas di tengah gelaran Operasi Mantap Brata sebagai komitmen mensukseskan Pemilu 2024.

“Posko yang telah diresmikan pada Jumat, 26 Januari 2024 itu bertujuan memberikan layanan pengaduan terkait netralitas TNI-Polri di Kebumen. Posko Netralitas ini juga didirikan di seluruh wilayah di Jawa Tengah, jadi bukan hanya di Kebumen saja,” jelas AKP Heru, Minggu 4 Februari 2024.

Selanjutnya Kasipropam Polres Kebumen AKP Sugiyanto selaku Kaposko mengungkapkan agar seluruh personel TNI Polri tunduk pada aturan hukum yang ada selama gelaran pemilu.

Ia juga membuka pintu lebar kepada masyarakat, jika menjumpai keterlibatan personel TNI Polri dalam politik praktis agar dilaporkan.

“Personel yang mengisi Posko ini merupakan gabungan dari TNI Polri dalam hal ini Siepropam Polres Kebumen, Provos masing-masing Polsek, dan personel dari Provos TNI. Selanjutnya kita jadwal secara bergilir,” jelas AKP Sugiyanto.

Lanjut AKP Sugiyanto, sebagai panduan pelaksanaan netralitas, personel Polres Kebumen dibekali buku saku netralitas Polri. Buku saku itu berisi pedoman netralitas anggota Polri dalam Pemilu 2024.(*)

By times7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *