KEBUMEN, Times7.id, – Sebuah gudang penyimpanan furniture di Desa Jatimulyo, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, terbakar pada Senin siang, 3 Agustus 2026. Kebakaran diduga dipicu api yang merambat dari pembakaran sampah. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian material diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Petugas Polsek Petanahan bergerak cepat mendatangi lokasi setelah menerima laporan kebakaran pada pukul 14.20 WIB. Gudang yang terbakar merupakan milik Ganjar Yuwono, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Petanahan.
Berdasarkan keterangan saksi, kebakaran pertama kali diketahui sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu, Tri Nur Arifin yang sedang berada di teras rumah melihat kepulan asap dari arah gudang milik korban. Ia kemudian mendatangi lokasi dan mendapati api telah membakar bangunan gudang beserta isinya.
Perangkat Desa Jatimulyo, Teguh Rodiyanto, yang datang ke lokasi segera menghubungi pemilik gudang yang saat kejadian berada di Kecamatan Sruweng. Selanjutnya, laporan disampaikan kepada Polsek Petanahan sehingga petugas langsung menuju tempat kejadian perkara.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, hasil pemeriksaan awal mengindikasikan kebakaran dipicu api yang merambat dari aktivitas pembakaran sampah di sekitar lokasi.
“Begitu menerima laporan, personel langsung menuju lokasi untuk mengamankan tempat kejadian, melakukan pendataan, serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Dugaan sementara, api berasal dari pembakaran sampah yang kemudian merambat ke gudang,” kata AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
Akibat kejadian tersebut, berbagai perlengkapan furniture seperti almari, dipan, dan papan kayu hangus terbakar.
Dalam penanganan kejadian, Kapolsek Petanahan AKP Supriyo bersama Kanit Reskrim, Kanit Binmas, Ka SPKT, dan personel Polsek Petanahan turun langsung ke lokasi, serta melakukan pendataan.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan pembakaran sampah, terutama pada musim kemarau. Api yang tidak diawasi berpotensi merambat ke bangunan atau lahan di sekitarnya dan memicu kebakaran yang menimbulkan kerugian besar.
(Humas Polres Kebumen)