KEBUMEN, Times7.id,- Guna menerapkan pengelolaan Zakat, Infak dan sodakoh secara baik dan benar, PBMTI Kebumen menggelar bedah fatwa MUI tentang zakat. Kegiatan ini sebagai rangkaian acara peringatan hari koperasi ke 77 tahaun 2024 tingkat kabupaten kebumen.
Forum Pengurus Syariah (DPS) Perhimpunan Baitul Maal wa Tamwil Indonesia (PBMTI) Kabupaten Kebumen menggelar bedah fatwa MUI tentang zakat.
Kegiatan ini sebagai rangkaian acara peringatan hari koperasi ke 77 tahun 2024 tingkat kabupaten kebumen.
Ahmad Sugandi selaku penyelenggara kegiatan menyampaikan, berkaitan tentang amil zakat merupakan bagian dari koperasi syariah yang mengelola tamwil juga sosial. Pada kesempatan ini membedah fatwa MUI, dengan harapan pengelolaan zakat, infak dan shodakoh benar secara syariat dan juga konstitusi, sehingga penyalurannya dapat tepat sasaran.
“harapan pengelolaan zakat, infak dan shodakoh benar secara syariat dan juga konstitusi, sehingga penyalurannya dapat tepat sasaran,” ucapnya.
Sementara itu, Sigit Dwi Purnomo selaku panitia Peringatan Hari Koperasi Kabupaten Kebumen mengungkapkan kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaain HUT Koperasi ke-77 tingkat kabupaten kebumen.
Sebelumnya juga telah dilakukan seminar, jalan sehat serta barbagai kegiatan lainnya. Harapannya semua kegiatan tersebut tidak hanya sebagai sebuah seremonial saja.
Menurutnya, saat ini jumlah koperasi yang berada di bawah naungan Dekopinda ada sekitar 200 koperasi dan Sebagian besar kondisinya baik, namun ada beberapa yang masih perlu mendapatkan pendampingan. Pasalnya di era saat ini merupakan masa transisi generasi senior untuk dapat digantikan mereka yang masih muda yang kurang begitu antusias untuk menjadi pengurus koperasi.
“Harapannya semua kegiatan tersebut tidak hanya sebagai sebuah seremonial saja,” pungkasnya.(*)