KEBUMEN, Times7.id,- Dua kurir narkoba diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen saat akan mengantarkan sabu ke seseorang.

Dua pemuda masing-masing inisial GR (23) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Petanahan, Kebumen dan RH (33) warga Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong, Kebumen, saat berstatus tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto saat konferensi mengungkapkan, para tersangka diamankan pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024, sekira pukul 19.30 WIB, di pinggir jalan Pasar Gamblok, termasuk Desa Tanjungsari, Petanahan, Kabupaten Kebumen.

“Dari dua tersangka yang kita amankan, kita mendapati satu paket sabu seberat 1,33 Gram,” jelas AKP Heru saat konferensi pers bersama Kaurbinopsnal Satresnarkoba Ipda Oon Tulistiono, Minggu 9 Juni 2024.

Keterangan tersangka, barang tersebut sedianya akan diantar kepada seseorang. Kini orang tersebut berstatus daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Kebumen.

“Masih kita lakukan pengejaran. Identitas sudah kami dapatkan,” pungkas AKP Heru.

Keterangan lain tersangka kepada Penyidik, narkotika tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal melalui Whatsapp dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan ditransfer kepada rekening dana milik orang tak dikenal tersebut.

Lalu keduanya menyepakati mengambil paket untuk selanjutnya diantar kepada seseorang yang kini berstatus DPO.

Tersangka GR menjadi pecandu narkotika jenis sabu sejak setahun terakhir. Hal ini diungkapkan kepada Penyidik saat dilakukan pemeriksaan.

Dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana, dengan pidana Pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)

By times7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *