KEBUMEN, Times7.id,– Guna mengoptimalkan mutu layanan serta menjaga keberlangsungan Program JKN, BPJS Kesehatan menggelar Sosialisasi Kebijakan atas Rekomendasi Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Tingkat Pusat Hasil Audit Medis Tahun 2025, Selasa, (17/06).

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen, Mujiatin menyampaikan bahwa untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu kepada peserta JKN, dibutuhkan komitmen dari berbagai pihak terutama fasilitas kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan. Melalui kolaborasi dengan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB), BPJS Kesehatan berupaya memperkuat pemahaman bersama terhadap kebijakan tindak lanjut hasil audit medis rekomendasi TKMKB Tingkat Pusat serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya upaya memastikan mutu layanan serta pengendalian biaya pelayanan JKN.

“Sinergi antara BPJS Kesehatan dan TKMKB merupakan langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan Program JKN dengan memastikan peserta JKN mendapatkan layanan yang bermutu dengan biaya layanan Kesehatan yang terkendali”, ucap Mujiatin dalam sambutannya.

Mujiatin juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas komitmen dan kontribusi seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, selanjutnya diharapkan sosialisasi mampu memberikan progres yang baik dalam perkembangan Program JKN. Menurutnya, komitmen tersebut harus terus berlanjut untuk memastikan sustainabilitas Program JKN.

“Selaras dengan peningkatan kualitas mutu layanan, penting untuk memastikan bahwa setiap pelayanan yang diberikan mengacu pada regulasi serta sejalan dengan Transformasi Mutu Layanan, yakni pelayanan mudah, cepat dan setara,” ucap Mujiatin.

Mujiatin menyebut saat ini jumlah kepesertaan JKN di tiga kabupaten di wilayah Kantor Cabang Kebumen, yakni Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Purworejo telah mencapai 98,60%. Artinya, sudah hampir seluruh penduduk telah terdaftar sebagai Peserta JKN, yang terbagi dalam berbagai segmen kepesertaan.

“Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, terdapat 195.145 kasus Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) dan 1.507.793 kasus Rawat Jalan Tingkat Lanjut yang tersebar di wilayah Kantor Cabang Kebumen”, ucap Mujiatin.

Jumlah pemanfaatan JKN di wilayah Kantor Cabang Kebumen menjadi indikator kebutuhan layanan kesehatan masyarakat. Menurutnya, hal tersebut secara langsung berdampak pada meningkatnya pembiayaan klaim pelayanan kesehatan yang harus dikelola secara cermat. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pengendalian yang efektif agar pembiayaan tetap berjalan efisien tanpa mengorbankan mutu pelayanan, sebagaimana yang menjadi fokus dalam rekomendasi TKMKB.

“Meningkatkan kualitas layanan merupakan tujuan dan cita-cita kita bersama untuk mewujudkan masyarakat sehat, sejahtera dengan akses pelayanan yang terjangkau sesuai kebutuhan medis peserta JKN. Kami juga harus memastikan agar layanan tersebut diberikan tepat pada sasaran dan sesuai dengan indikasi medis. Melalui program JKN diharapkan pelayanan yang berkualitas tetap dapat diselenggarakan dengan biaya yang terkendali. Kendali mutu dan kendali biaya harus berjalan beriringan untuk menjaga keberlangsungan Program JKN”, ujar Mujiatin.

Sementara itu, Ketua TKMKB KC Kebumen Heri Santosa menegaskan bahwa TKMKB mendukung upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang berkelanjutan serta mencegah terjadinya tindakan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk dapat mewujudkan layanan kesehatan yang berkualitas secara berkelanjutan.

“Dalam menjalankan fungsi dan tugas pengendalian mutu dan biaya, prinsip utamanya adalah menjaga keseimbangan antara efisiensi dan kualitas. Oleh karena itu, setiap rekomendasi yang diberikan bertujuan untuk memastikan layanan yang berkualitas dan efisien, demi keberlangsungan Program JKN”, ucap Heri.

TKMKB merupakan tim yang bersifat independen yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi profesi, akademisi dan pakar klinis yang dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. TKMKB bertugas untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan dan melakukan pengendalian biaya pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta Program JKN.(*)

By times7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *