KEBUMEN, Times7.id,- SP salah seorang guru sekolah swasta di Kecamatan Gombong dilaporkan polisi lantaran diduga telah menggelapkan uang komite senilai Rp 146 juta. Ia diduga memalsukan stempel sekolah, untuk menarik uang iuran dari para siswa.
SP dilaporkan ke Polsek Gombong oleh Ketua Komite Sekolah Sriyanto dengan didampingi oleh seorang anggotanya Ngadio pada jum’at kemarin, (14/06/24).
Ketua Komite Sekolah Sriyanto menuturkan perbuatan oknum guru berinisial SP dilaporkan karena dugaan telah menggelapkan uang dengan nilai yang tidak sedikit dan sangat merugikan pihak sekolah dan juga siswa.
Oknum guru tersebut diduga melakukan pemalsuan stempel sekolah sejak tahun 2023 sampai dengan 2024, untuk menarik iuran ke para siswa dengan nilai kerugian sebesar Rp 146 juta. SP diduga melanggar pasal 374,372 Junto 263 KUHP tentang penggelapan dalam perkerjaan dan juga pemalsuan.
Uang tersebut menurutnya, digunakan untuk keperluan pribadi oleh oknum guru tersebut, dan tidak disetorkan ke pihak sekolah.
” penggelapan terhadap pekerjaan dengan nilai Rp 146 juta, ini adalah penarikan secara sepihak kepada siswa atau orang tua siswa dan dia memalsukkan cap, ini yang pegang hanya bendahara, yang pegang ini,” ucapnya.
Dalam pelaporan tersebut, Sriyanto juga membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik.
Sementara itu Kapolsek Gombong AKP Khusen Martono membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penggelapan uang sekolah. Selanjutnya, Polsek Gombong akan menindaklanjuti pelaporan tersebut.
” Iya benar tadi Pak Sriyanto dan Pak Ngadio melaporkan dugaan penggelapan oleh seorang oknum guru ke polsek Gombong, dan kita akan menindaklanjuti pelaporan tersebut,” ujarnya.(*)