KEBUMEN, Times7.id,- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Menanggapi hal itu, Yulianto pengusaha asal Kebumen sekaligus Calon Legislatif DPRD Kabupaten Kebumen dari Partai PDI Perjuangan ini menilai keputusan MK yang memberikan kesempatan kepada kepala daerah dapat mencalonkan diri menjadi calon presiden atau calon wakil presiden meskipun di bawah 40 tahun merupakan angin segar buat anak muda Indonesia.

“Seharusnya keputusan ini harus kita syukuri bersama. Karena ini akan menjadikan kepala-kepala daerah yang potensial meskipun secara usia belum memenuhi syarat 40 tahun maka punya peluang menjadi tokoh nasional,” ujar Yulianto kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Artinya, meskipun dia seseorang tersebut belum genap berusia 40 tahun tapi sudah pernah atau sedang memimpin sebuah daerah baik itu bupati, wali kota atau gubernur, bisa memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Sehingga dengan hadirnya putusan MK ini tidak hanya selalu muncul tokoh-tokoh itu itu saja. Jadi pasca putusan ini akan bermunculan tokoh alternatif yang lebih baik. Akan menjadikan sebuah regenerasi kepemimpinan.

“Apakah menjamin kalau yang tua lebih aman atau apakah yang muda tidak bisa menjaga keamanan tentu saja tidak seperti itu. Terkait anak muda yang dianggapnya belum mapan dalam memimpin negara, itu anggapan yang terlalu berlebihan. ” ucap Yulianto melanjutkan.

Karena menurutnya, Negara Indonesia ini adalah sebuah sistem pemerintahan dimana satu komponen dengan komponen lain, instansi dengan instansi lainnya dan institusi satu dengan institusi lainnya saling terikat dengan aturan perundang-undangan.

“Jadi mestinya gak usah kita khawatirkan, jangan berandai-andai karena sekarang ini muncul wacana Prabowo dan Gibran lalu berpikir nanti bagaimana kalau terjadi sesuatu dengan Prabowo kemudian Gibran menggantikan sebagai pemimpin. Jangan berpikir kesitu, kita terlalu jauh kalau memikirkan itu,” ungkapnya.

Justru yang harus difikirkan pasca putusan MK adalah masyarakat patut bersyukur karena di Indonesia sekarang seorang kepala daerah yang menonjol dan memiliki jiwa kepemimpinan yang baik punya peluang menjadi presiden atau wakil presiden.

Sehingga ini menjadi kompetensi politik yang sangat menarik, supaya semua kepala daerah tidak memandang umur akan punya visi misi berlomba-lomba membangun daerahnya sebaik mungkin supaya mereka bisa punya peluang untuk menjadi pemimpin nasional.

“Pada pokoknya, mereka yang berusia di bawah 40 tahun tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa maju untuk menjadi capres ataupun cawapres di Pilpres 2024,” pungkasnya. (Wkn)

By times7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *