JAKARTA, Times7.id,- Sutaja Mangsur (70) warga Dukuh Kragapitan RT.003/ RW.007 Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, akhirnya bersurat kepada Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Prof. Dr. (H.C) Megawati Soekarnoputri.

Melalui salah satu tim penasihat hukum, Fani Firmansyah S.H, Sutaja Mangsur terus berupaya mencari keadilan untuk dirinya. Kali ini dengan bersurat yang ditujukan kepada Ketum PDIP. Surat ditandatangani Sutaja Mangsur, sebanyak 5 halaman dan disampaikan ke Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, di Jln.P Diponegoro No.58 Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2024).

Dalam surat tersebut dijelaskan kronologis awal terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kebumen, Fraksi PDIP berinisial K.

Oknum dewan tersebut diduga sudah melakukan penipuan dan pemalsuan atas sertifikat tanah milik Sutaja Mangsur. Hal itu dibuktikan dengan telah berubah nama kepemilikan yang tadinya milik Sutaja Mangsur dikemudian hari berubah menjadi milik oknum dewan berinisial K tersebut.

“Kami sebagai penasihat hukum Sutaja Mangsur sudah menelusuri dari proses awal di kantor desa, notaris dan BPN. Semua sarat dengan kecurangan dan kuat dugaan adanya tidak pidana penipuan dan pemalsuan,” ungkap Fani Firmansyah S.H melalui siaran pers, Sabtu (20/7/2024).

Peristiwa ini berawal pada tahun 2021, saat Sutaja Mangsur berniat ingin menjual tanahnya seluas 5.265 meter. Singkat cerita kemudian bertemu dengan oknum dewan berinisial K sebagai calon pembeli dan sepakat dengan harga Rp240 juta.

“Tapi belum ada perjanjian jual beli tanah, belum ada pembayaran, pemilik tanah hanya dikasih atau dititipi uang Rp10 juta, oknum dewan ini bawa sertifikat tanah milik Sutaja Mangsur. Bilangnya saat itu pinjam untuk mengurus surat-surat,” jelas Fani melanjutkan.

Namun, masih menurut Fani, minggu berganti minggu, bulan berganti bulan sertifikat tanah tak kunjung dikembalikan. Hingga di bulan ramadhan tahun 2022 Sutaja Mangsur dijanjikan tanah miliknya akan dibeli dan dibayar lunas.

“Tapi lagi-lagi warga miskin ini hanya diberi janji-janji manis oleh oknum dewan berinisial K ini mas. Bahkan, setelah satu tahun bilangnya mau dibayar, oknum ini kembali janji akan membayar lunas satu tahun ke depan (2023),” bebernya.

Di bulan Januari 2023, Sutaja Mangsur ditemani anaknya kemudian mendatangi rumah oknum anggota DPRD Kebumen berinisial K di Dukuh Karangsruni RT.02 RW.02 Desa Surotrunan, Kecamatan Alian, untuk menagih janji.

“Tapi klien kami kembali hanya diberi janji mas. Oknum dewan itu hanya menitipkan uang di bulan Januari 2023 sebesar Rp30 juta. Lanjut di 18 Februari Rp20 juta, di tanggal 22 Februari 2023 nitip lagi Rp30 juta. Kemudian 6 Juni 2023 nitip Rp20 juta lagi. Di bulan Agustus nitip lagi Rp5 juta dan nitip lagi Rp15 juta di September 2023 di kantor kami. Jadi total oknum dewan itu nitip uang Rp130 juta” ucap Fani menerangkan.

Kemudian melalui tim penasihat hukum, Sutaja Mangsur melaporkan oknum dewan berinisial K ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan.

Surat laporan Kapolda Jateng Nomor : B/3693/III/RES.7.4/2024/DITRESKRIMUM/ tertanggal 27 Maret 2024. Dan perkaranya kemudian dilimpahkan ke Polres Kebumen.

Atas perbuatan oknum dewan tersebut tentu sangat memalukan nama baik harkat dan martabat Partai PDI Perjuangan serta menciderai sumpah janji anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang terhormat.

“Sebagai masyarakat miskin yang tidak berpendidikan memohon keadilan atas apa yang terjadi kepada klien kami. Dan kami berharap ada tindakan dan sanksi tegas dari Ibu Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan kepada oknum tersebut. Hal ini demi keadilan bagi masyarakat, karena tindakan yang dilakukan oknum dewan berinisial K itu telah menciderai nilai-nilai dasar dari perjuangan Partai PDIP yang selama ini sangat berpihak kepada rakyat kecil atau wong cilik,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan salah satu penasihat hukum Sutaja Mangsur lainnya, Adinda Kurnia Sholekhah S.H, memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan.

Adinda mengatakan perkara semacam ini tidak akan terulang kembali dikemudian hari. Dimana oknum atau orang yang memiliki jabatan dan kekuasaan menindas masyarakat kecil demi kepentingan pribadi.

“Adanya orang kere, orang miskin, orang yang tidak berpendidikan, diperdaya oleh oknum-oknum yang memiliki kekuasaan dan jabatan. Tidak ada orang yang kebal hukum, kami tidak akan tinggal diam mas,” katanya.

Bahkan, pihaknya juga memastikan tidak akan mundur meski harus berhadapan dengan oknum pejabat.

“Kami tegas sampaikan akan dampingi Pak Sutaja Mangsur meski yang kami hadapi merupakan oknum pejabat dewan yang terhormat,” tegasnya.

Tim penasehat hukum dari Sutaja Mangsur meminta kepolisian Polres Kebumen untuk segera meningkatkan status perkara ini dan menetapkan oknum dewan tersebut sebagai tersangka.

Sehingga rasa keadilan, seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Republik Indonesia dapat dirasakan, tanpa memandang status sosial, golongan, ras atau pun jabatan.

Diketahui inisial K merupakan anggota DPRD Kebumen, Fraksi PDIP, yang terpilih kembali pada Pileg 2024 kemarin. Dengan daerah pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi Kutowinangun, Poncowarno, Alian, Karangsambung dan Sadang.(*)

By times7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *