KEBUMEN, Times7.id,-Untuk memastikan validitas data kepesertaan dan iuran JKN, BPJS Kesehatan Cabang Kebumen bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kebumen dan Pemda Purworejo serta Pemda Banjarnegara melakukan rekonsiliasi data.

Dalam sambutannya Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dany Saputro mengatakan tujuan kegiatan rekonsiliasi adalah untuk menyamakan persepsi terkait landasan hukum, validasi iuran jaminan kesehatan nasional, melakukan perhitungan iuran dan kesepakatan terkait ketertiban pembayaran tepat waktu dan tepat jumlah.

Ruang lingkup rekonsiliasi kali ini meliputi data kepesertaan dan iuran pada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) untuk Triwulan (TW) IV Tahun 2023, segmen Peserta Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP Desa) dan Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan oleh Pemda (PBPU Pemda) untuk periode tahun 2023 dan 2024. Untuk peserta PPU PN terdiri dari peserta JKN Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN Daerah dan PPNPN.

“Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang melibatkan Pemda, BPJS Kesehatan, KPPN Purworejo dan KPPN Banjarnagara untuk memastikan jumlah peserta dan iuran telah sesuai, baik dari segi jumlah maupun dari ketepatan waktu pembayaran iurannya serta ketepatan akunnya.” ungkap Dany.

Dany juga menyampaikan terimakasih dan apresiasinya kepada Pemda Kebumen, Pemda Purworejo dan Pemda Banjarnegara serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purworejo dan KPPN Banjarnegara atas dukungannya dalam pelaksanaan program JKN selama ini.

“Selanjutnya kami berharap sinergitas antara BPJS Kesehatan, Pemda dan KPPN terus berlanjut pada tahun 2024 dalam kegiatan rekonsiliasi data dan iuran” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Dany menyampaikan bahwa kegiatan kali ini juga merupakan bagian dari bentuk pertanggung jawaban BPJS Kesehatan terkait dengan penerimaan iuran serta biaya manfaat yang dikeluarkan untuk pelayanan kesehatan di masing-masing kabupaten sepanjang tahun 2023.

Dirinya juga berpesan jika ada keluhan dalam pelayanan baik di fasilitas kesehatan maupun di BPJS Kesehatan, ia berharap masyarakat dapat segera menyampaikannya melalui kanal pengaduan resmi BPJS Kesehatan, agar keluhan bisa langsung di tangani dengan cepat.

“Tidak harus ke kantor BPJS Kesehatan untuk menyampaikan keluhan. Kami memiliki kanal layanan informasi dan pengaduan non tatap muka diantaran melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) di nomor 08118750400, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 maupun website BPJS Kesehatan,” jelas Dany.

Pada saat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Edi Rianto menyebutkan bahwa data memiliki peranan yang sangat penting dalam program JKN ini. Dengan data yang valid tentunya bisa mempermudah dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis terutama dalam pengambilan kebijakan jaminan kesehatan.

Oleh karenanya perlu dukungan dan kerjasama yang baik dari seluruh stakeholder terkait untuk mendapatkan data yang valid.

“Dengan adanya sinergi yang baik antara Pemda dengan BPJS Kesehatan tentunya akan menghasilkan output yang baik yang akan berdampak baik pula bagi masyarakat secara luas,” ungkapnya.

Sedangkan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo, R Achmad Kurniawan Kadir menyampaikan komitmen Pemda Purworejo untuk melanjutkan Universal Health Coverage (UHC) Prioritas atau UHC dengan keistimewaan, dengan mengupayakan tingkat keaktifan peserta 75% sebelum 1 April 2024.

“Mengingat pentingnya JKN bagi masyarakat Purworejo, kami akan mengupayakan yang terbaik agar UHC Prioritas dapat kami pertahankan,” ujarnya.

Kegiatan rekonsiliasi data kepesertaan dan iuran JKN ini berlangsung selama dua hari, yakni mulai tanggal 7 hingga 8 Maret 2024.(*)

By times7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *