KEBUMEN, Times7.id – Bubuk petasan seberat kurang lebih 1 Kg ditemukan Polsek Kebumen, di jembatan Jalan Joko Sangkrip sebelah barat Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.
Bubuk petasan diduga dibuang oleh pemiliknya saat mengetahui jika akan ditangkap polisi sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu 20 Maret 2023.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, hingga saat ini Polres Kebumen masih melakukan penyelidikan terkait bubuk petasan yang ditemukan.
“Polsek Kebumen tadi malam melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat, jika di jembatan Jalan Joko Sangkrip akan dilakukan transaksi bubuk petasan. Saat petugas berusaha mendekati dua pemuda yang mengendarai sepeda motor, keduanya kabur tancap gas, dan barang bukti bubuk petasan dibuang di jembatan,” jelas AKP Heru, Kamis 21 Maret 2024.
Menurut AKP Heru, bungkusan bubuk petasan bisa dipastikan milik salah satu pemuda yang kepergok saat Polsek Kebumen mendekat.
Meski pelaku berhasil kabur, ia berharap masyarakat bisa sadar sepenuhnya jika petasan berbahaya dan ledakannya bisa menyebabkan kematian.
Bukan hanya itu, sanksi berat juga menanti jika masyarakat terbukti bersalah memiliki petasan yang membahayakan banyak orang.
Pelanggaran kepemilikan petasan atau bahan peledak bubuk petasan dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto pada kesempatan itu mengimbau kepada seluruh masyarakat Kebumen agar menghindari bermain petasan banyak merugikan.
Kebiasaan membuat petasan di wilayah Kebumen beberapa tahun lalu memiliki catatan kelam. Sudah banyak korban meninggal akibat petasan meledak.
“Semoga tidak terulang kembali korban meninggal karena petasan. Mari bersama-sama wujudkan Ramadhan yang kondusif tanpa petasan,” pungkas AKP Heru.(*)