KEBUMEN, Times7.id, – Dua pemuda masing-masing berinisial DN (24), seorang juru parkir, dan AR (26), seorang driver mobil boks, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di sekitar rumah kos di Kelurahan Selang, Kebumen, pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 12.15 WIB.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pemuda tersebut.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi,” ujar AKP Heru, Selasa 31 Desember 2023.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Berdasarkan pengakuan para tersangka, sabu tersebut rencananya akan mereka konsumsi.

Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, Satresnarkoba Polres Kebumen masih melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengetahui apakah kedua tersangka hanya sebagai pengguna atau juga terlibat dalam peredaran narkoba.

Kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak pelakunya tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus berupaya memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kebumen,” ujar AKP Heru.

Melalui AKP Heru, Kapolres Kebumen AKBP Recky mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan.

“Ini adalah bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memberantas narkoba,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Selain itu, polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan jika ditemukan fakta lain selama penyelidikan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika terus menjadi ancaman serius. Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba agar tindakan pencegahan dan penindakan bisa dilakukan secara cepat dan tepat.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan peredaran narkotika di Kebumen dapat ditekan, sehingga generasi muda dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(*)

By times7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *