KEBUMEN, Times7.id,- Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat regulasi alokasi khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pemberdayaan penyandang disabilitas.

Menko Muhaimin menilai regulasi tersebut sebagai bentuk Pemerintah menjalankan amanat konstitusi untuk membantu penyandang disabilitas menjadi berdaya.

Hal tersebut Menko Muhaimin sampaikan dalam Dialog Bersama Menko PM: Pemberdayaan Afirmatif Berbasis Komunitas di Rumah Inklusif Kebumen, Jawa Tengah, Jumat (7/11/2025).

“Tolong di DPR juga bikin kewajiban, (alokasi) APBN untuk kewajiban (pemberdayaan difabel). Karena itu memang fitrah ya, sudah nggak ada pilihan kecuali kewajiban supaya kebutuhan penyandang disabilitas terpenuhi,” kata Menko Muhaimin.

Menko Muhaimin menjelaskan alokasi APBN untuk penyandang disabilitas dapat dimanfaatkan untuk membantu mereka menjadi berdaya ditengah keterbatasan yang mereka hadapi.

Hal tersebut termasuk bantuan perbaikan infrastruktur yang ramah penyandang disabilitas, pendidikan, hingga pemberian bantuan pendampingan agar mereka bisa produktif dan mandiri.

“Memang untuk difabel memang harus ditanggung oleh negara. Itu kewajiban, karena itu afirmasi. Yang kedua itu basisnya, yang kedua tentu pendidikan, akses pekerjaan untuk mandiri, ruang-ruang untuk menjadi kekuatan ekonomi, kekuatan sosial, dan kekuatan lainnya,” jelas dia.

Lebih jauh, Menko Muhaimin akan menginstruksikan Kementerian Sosial, swasta dan lembaga filantropi untuk membantu upaya pemberdayaan penyandang disabilitas.

Keterlibatan Kementerian/Lembaga terkait ini sebagai upaya membentuk ekosistem pemberdayaan yang terpadu untuk mewujudkan penyandang disabilitas yang mandiri dan berdaya.

“Saya pastikan dari sini nanti akan mendapatkan prioritas. Difabel menjadi prioritas. Kalau perlu diubah undang-undangnya, kita ubah,” jelas dia.

Penyandang disabilitas memiliki kerentanan untuk jatuh ke jurang kemiskinan dibandingkan dengan individu tanpa disabilitas lain. Sebab, mereka memiliki beban biaya tambahan untuk dapat berpartisipasi ditengah masyarakat dengan baik.

Sementara itu, dana dari APBN juga telah digelontorkan untuk penyandang disabilitas. Salah satunya kepada Komisi Nasional Disabilitas (KND). Namun, belum ada alokasi minimal dari APBN yang disepakati untuk penyandang disabilitas.(*)

By times7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *