KEBUMEN, Times7.id,- Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah VIII bekerjasama anggota Komisi IV DPR-RI Ir.KRT Darori Wonodipuro, M.M, IPU menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek), pada Kamis (25/9/2025).

Bimtek dengan tema temu usaha, promosi dan penguatan kelembagaan usaha pemanfaatan hutan, digelar di RM.Yunani 19, di Jalan Raya Karanggedang, Km 6, Kecamata Sruweng, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Peserta pada kegiatan Bimtek ini meliputi para pemegang hak pengelolaan, pemegang persetujuan pemanfaatan kayu kegiatan non kehutanan, pemilik hutan hak, tempat penampungan hasil hutan dan pemegang PBPHH atau eksportir yang telah memenuhi standar legalitas hasil hutan.

Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan terhadap Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).

Membuka kegiatan Bimtek anggota Komisi IV DPR-RI Ir.KRT Darori Wonodipuro menyampaikan melalui video zoom, bahwa selain memajukan pertanian di Kabupaten Kebumen, pihaknya juga berkomitmen di bidang kehutanan.

Oleh karenanya, berbagai bantuan dari Kementrian Kehutanan juga digelontorkan ke Kabupaten Kebumen.

“Melalui saya di Komisi IV DPR-RI akan siap memberikan dukungan penguatan dan promosi usaha pemanfaatan hutan-hutan khususnya di wilayah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, harus maju, mandiri, dan modern, tentunya dengan dukungan sarana dan prasarana, serta pemanfaatan kemajuan teknologi yang sesuai dan efisien,” ujar Darori singkat melalui video zoom.

Usai zoom Bimtek dilanjutkan dengan sesi materi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sukamto, S.Sos. M.T. dan dari Perum Perhutani KBM Komersial Kayu Jawa Tengah, oleh General Manager (GM) Ahmad Rusliadi.

Bimtek kali ini juga mengundang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VIII Kebumen, Perum Perhutani KPH Kedu Selatan, Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial lingkup Prov. Jawa Tengah.

Pemegang Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan lingkup Prov. Jawa Tengah, Pemilik Hutan Hak lingkup Prov. Jawa Tengah, dan Pemilik Tempat Penampungan Terdaftar Hasil Hutan lingkup Prov. Jawa Tengah, Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan lingkup Prov. Jawa Tengah, serta UMKM di bidang kehutanan/ hasil hutan lingkup Prov. Jawa Tengah.(*)

By times7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *