KEBUMEN, Times7.id, — Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, melibatkan sejumlah pihak. Polres Kebumen berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial UPTD P3A Kabupaten Kebumen, dan pihak sekolah untuk memastikan penanganan perkara sekaligus pemulihan korban.
Hal ini disampaikan Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kompol Andre Bachtiar Winanomo saat konferensi pers, Senin 17 Agustus 2026.
“Penanganan perkara ini tidak hanya berorientasi pada proses hukumnya, tetapi juga bagaimana pemulihan terhadap korban dan pembinaan terhadap Anak dapat dilakukan,” kata Kompol Andre didampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Toni Rio SP.
Kepala sekolah, Miftakhul Ikhsan, mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Pihak sekolah telah memberikan sanksi skorsing kepada Anak. Selanjutnya, Anak akan dikembalikan kepada orang tuanya sesuai penanganan yang dilakukan pihak sekolah.
“Kami mohon maaf atas nama sekolah dari peristiwa tersebut. Langkah kami memberikan skorsing pengembalian pelaku kepada orang tua untuk meneruskan pendidikan di tempat lain,” ujar Miftakhul Ikhsan.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Purwokerto, Darsun, mengatakan perkara tersebut berpeluang diselesaikan melalui mekanisme diversi.
Menurut Darsun, ancaman pidana dalam perkara yang disangkakan memungkinkan penyelesaian melalui musyawarah diversi. Namun, pelaksanaannya tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak.
“Karena pidananya di bawah tiga tahun, penyelesaian perkara bisa melalui musyawarah diversi,” ujar Darsun.
Polres Kebumen telah menetapkan seorang pelajar kelas 11 sebagai Anak (sebutan untuk pelaku kekerasan yang masih di bawah umur) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap pelajar kelas 10 di sekolah yang sama.
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan korban. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain seragam pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum.
Dalam perkara ini, Anak dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Kasus tersebut bermula dari persoalan kecemburuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pada Kamis (6/8/2026), korban diketahui saling mengikuti akun media sosial dengan pacar Anak. Keduanya juga saling berkirim pesan melalui media sosial.
Anak kemudian mengetahui komunikasi tersebut.
Sehari berikutnya, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban diajak ke belakang sekolah. Di tempat tersebut terjadi dugaan penganiayaan yang kemudian direkam dan videonya beredar luas di media sosial.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Karena perkara menyangkut anak, penanganannya dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun Anak yang berkonflik dengan hukum.