KEBUMEN, Times7.id,- Kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh salah satu oknum Anggota DPRD Kebumen Khanifudin dari fraksi PDIP secara resmi disidangkan pada 24 November 2025 kemarin, dengan nomor perkara 142/Pid.B/2025/PN KBM. Agenda sidang pertama yakni pembacaan dakwaan.
Oknum Anggota DPRD tersebut didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal 264 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Khanifudin diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah milik Sutaja Mangsur seluas 5265 meter persegi.
Kuasa Hukum Sutaja Mangsur, dari Firma hukum : AKSIN LAW FIRM yang berkantor di Menara 165 Jakarta Selatan tersebut mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menyeret seorang oknum anggota DPRD Kebumen ke pengadilan. Pihaknya berharap perkara tersebut, akan mendapatkan satu kejelasan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Menurutnya, hukum di Indonesia saat ini sudah sangat baik, tidak hanya tajam kebawah namun dengan adanya kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Kebumen, menjadi bukti hukum berdiri atas nama kebenaran dan keadilan.
” Kami mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menyidangkan seorang anggota DPRD, dari fraksi PDIP, kami berharap perkara ini akan mendapatkan satu kejelasan yang sejelas jelasnya, keadilan yang seadil-adilnya, agar supaya hukum tidak tajam kebawah saja tumpul ke atas, tapi hukum bisa tegak berdiri atas nama keadilan dan kebenaran,” Ucapnya.
Pihaknya mengaku akan mengawal persidangan di Pengadilan Negeri Kebumen, dan berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan dan pertimbangan atas nama keadilan dan kebenaran. Terlebih hal tersebut menyangkut kerugian terkait pemalsuan dan dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota dewan, yang merupakan pejabat daerah.
Sedangkan yang menjadi korban adalah rakyat miskin. Untuk itu, hal ini haruslah diungkap sebenar-benarnya di pengadilan.
“kami dari team penasehat hukum akan mengawal persidangan di pengadilan negeri Kebumen dengan seksama dengan baik supaya nanti wakil Tuhan di dunia yaitu majelis hakim bisa memberikan keputusan dan pertimbangan atas nama keadilan atas nama kebenaran untuk memberikan hukuman yang setimpal yang adil bagi sang terdakwa tidak melihat ini pejabat tidak boleh melihat yang dirugikan orang miskin tetapi harus dilihat adalah kebenaran dan keadilan, karena ini dipantau oleh seluruh rakyat indonesia dan ini adalah cerminan keadilan,” pungkasnya.(*)