KEBUMEN, Times7.id,- Saat sekarang ini dimana dinamika demokrasi daerah yang sangat terbuka, pemerintah desa diharapkan bisa lebih terbuka dalam hal menguatkan pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat.

Apa bila dalam pelayanan terjadi masalah dan lain-lain, diakui Arif Sugiyanto sebagai Bupati Kebumen selalu membuka betul pintu supaya bisa berkomunikasi dengan kepala desa dan perangkat desa yang ada di Kebumen.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kebumen Arif Sugianto saat menyampaikan materi dalam kegiatan Rapat Dinas bersama Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Kebumen, di Gedung Setda, Rabu (20/9/2023).

Pada kesempatan ini dihadapan 460 desa di 26 kecamatan yang hadir, Bupati Arif Sugiyanto justru menyampaikan rasa keprihatinannya saat mendengar kabar ada kepala desa dimintai sejumlah uang oleh sesama kepala desa.

“Saya sangat prihatin ada jeruk minum jeruk, dimana harusnya berkolaborasi justru malah melihat kesalahan orang lain. Setelah tau kesalahannya malah..,” ucap Arif heran sampai enggan meneruskan ucapannya, Rabu (20/9/2023) sore ditemui usai acara di Gedung Setda Kebumen.

Kepada wartawan Arif menegaskan bahwa selama kepemimpinannya tidak pernah dirinya meminta-minta kepada pihak mana pun terkait hal-hal lain untuk kepentingan pribadinya.

Bupati menjelaskan, justru baru-baru ini dirinya mendengar kabar ada kepala desa di Kecamatan Klirong yang sedang terkena masalah menyetorkan sejumlah uang ke oknum kades yang mengaku mampu membantu menyelesaikan masalahnya.

“Ada yang Rp50 juta, 30 juta, 70 juta dan bahkan ada yang dimintai sampai Rp100 juta tapi belum sempat terdistribusi. Dan uang yang sudah terpakai Rp50 juta dan lain-lain sedang kita bantu komunikasikan untuk dikembalikan,” katanya.

Sementara itu, saat mencoba mencari kebenaran terkait kabar yang disampaikan Bupati terkait adanya jeruk makan jeruk, wartawan tvOnenews.com berhasil menemui salah satu kades yang diduga telah menyetor sejumlah uang ke oknum kades yang mengaku bisa menyelesaikan kasus.

Sukirno (54) Kepala Desa Bendogarap, Kecamatan Klirong mengakui telah memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada sesama kades agar kasus yang sedang ia alami dapat diselesaikan proses hukumnya.

Kades tiga periode ini menceritakan kisah itu berawal dari adanya laporan warga masyarakat Desa Bendogarap yang melaporkan dirinya ke Kejaksaan Negeri Kebumen terkait proyek pembangunan pondasi bangunan dengan luas 36 x 36 meter tidak sesuai prosesur.

Pembangunan gedung serba guna di tahun 2023 ini dilaporkan tidak sesuai prosedur. Tak hanya itu, kepala desa yang menjabat sejak tahun 1999 dan hanya jeda sekali di tahun 2007-2013, dan kembali menjabat kades di tahun 2013 sampai dengan sekarang ini juga dilaporkan terkait penghasilan kades di luar siltap (Penghasilan Tetap).

“Jadi selain dilaporkan terkait proyek saya juga dilaporkan menerima gaji diluar Siltap mas. Yaitu gaji yang bersumber dari bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi. Padahal itu belum realisasi,” terang Sukirno saat ditemui Rabu (20/9/2023) malam tadi, saat hadir sebagai tamu undangan nonton bareng Pagelaran Wayang Kulit di Kantor Balai Desa Tanggulangin.

Setelah itu, diakuinya selang beberapa hari dirinya menerima telepon dari salah satu Kepala Desa di Kecamatan Kebumen yang berinisial SRN yang memberitahukan ada aduan masuk di Kejaksaan Kebumen terkait Desa Bendogarap.

“Saya kemudian diantar Kades SRN menghadap bagian Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), siap bertanggungjawab dan tidak akan melibatkan perangkat desa. Karena di desa saya sebagai kepala desa lah yang harus bertanggungjawab. Dan akhirnya saya tutup pake uang pribadi,” lanjut kades menjelaskan.

Sukirno kemudian membayarkan uang sebesar Rp50 juta kepada Kades SRN di Kantor Balai Desa yang beralamat di Jalan Cincin Kota No.16, Watubarut, Gemeksekti, Kecamatan/ Kabupaten Kebumen, agar kasus dihentikan.

“Cash Rp50 juta saya serahkan langsung ke pak kades,” ucapnya.

Pihaknya, atas nama pemerintahan desa berharap kepada seluruh pihak yang berwenang baik itu kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bertugas sesuai prosedur. Kedepan tidak ada lagi pola dan tindakan suap menyuap Aparat Penegak Hukum (APH).

“Dan diantara kepala desa tidak lagi ada yang bertugas sebagai maklar kasus atau oknum yang menyatakan mampu bantu menyelesaikan kasus. Ayok bareng-bareng sesama kades saling bantu membantu untuk memajukan desa dengan program program yang baik,” pungkasnya. (*)

By times7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *