KEBUMEN, Times7.id,- Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, menggelar proses Restorative Justice (RJ) dalam perkara penyalahgunaan narkoba, bertempat di Pendopo Kabumian, Selasa (22/7/2025) siang.

Mereka adalah Takim (27) warga Desa Logandu, dan Sahad (42) warga Desa Wonotirto, Kecamatan Karanggayam. Keduanya ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Kebumen dan terbukti telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti dibawah 1 gram.

Upaya RJ dilakukan dengan pendekatan yang menitikberatkan prinsip rehabilitasi bukan proses pemenjaraan. Harapannya dapat menekan jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Endi Sulistiyo, S.H., M.H. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang memandang pengguna narkoba sebagai korban, bukan pelaku kriminal.

“Saat ini Kejaksaan Negeri Kebumen mulai menerapkan pendekatan humanis dalam penyelesaian kasus narkotika. Hal ini sesuai dengan undang-undang pidana terbaru dan untuk menekan jumlah warga binaan di rumah tahanan,” kata Kajari Kebumen, Selasa (22/7/2025) di Pendopo Kabumian.

Lebih lanjut Endi menyampaikan, sesuai dengan KUHP baru, dimana tidak lagi menjadikan pecandu sebagai objek hukuman pidana, melainkan mewajibkan mereka menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

“Upaya ini penting untuk memisahkan antara pelaku peredaran gelap dan mereka yang menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba,” ucap Kajari.

Endi menambahkan, setiap permohonan RJ dilakukan dengan mekanisme yang ketat dan berjenjang. Hal tersebut untuk mencegah penyimpangan dan potensi praktik transaksional.

“Proses RJ ini akan ditelaah mendalam oleh jaksa, meskipun secara administratif telah memenuhi syarat. Ketika syarat itu sudah terpenuhi, kami juga meneliti lebih jauh kondisinya, kemudian kepribadian pelaku, perilaku pelaku di masyarakat gimana. Jadi tidak serta merta memenuhi syarat, langsung diajukan RJ,” terangnya.

Meski demikian, Endi menegaskan upaya penerapan RJ bukan berarti membebaskan pecandu narkoba begitu saja. Mereka tetap harus menjalani rehabilitasi di fasilitas rumah sakit yang ditunjuk dengan syarat-syarat ketat.

“Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain, harus positif narkoba, mereka benar-benar terbukti sebagai pengguna murni, tidak pernah terlibat tindak pidana lain. Tertangkap saat menggunakan, dan tidak terhubung dengan jaringan pengedar narkoba,” lanjut Kajari.

Ia menekankan bahwa proses RJ dilakukan dengan selektif dan melalui pengawasan berlapis dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung.

“Mekanisme RJ yang dilakukan Kejaksaan sangat selektif dan berjenjang. Kejari dan Kejati harus memaparkan ke Jampidum. Artinya, semua keputusan RJ langsung terkontrol oleh Jampidum dan Jaksa Agung,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (KasiePidum) Kejari Kebumen Christomy Bonar, S.H. mengatakan bahwa kebijakan restorative justice dilakukan setelah memenuhi seluruh syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Tersangka adalah pengguna pemula, dengan barang bukti kurang dari 0,5 gram atau dibawah 1 gram. Serta belum pernah dipidana. Adanya itikad baik dan dukungan dari keluarga serta masyarakat, sehingga perkara ini layak diajukan mekanisme RJ,” jelas Christomy memberikan keterangan saat prosesi Restorative Justice, di Pendopo Kabumian, Selasa (2/7/2025).

Menurut Christomy, pendekatan ini bukan berarti Kejaksaan “lunak” terhadap pelaku narkoba, melainkan ini sebagai upaya mengedepankan pemulihan sosial dan rehabilitasi bagi pelaku dengan risiko rendah.

Kejaksaan juga mempertimbangkan latar belakang tersangka yang didorong oleh faktor lingkungan dan bukan sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap.

“Kita harus mampu membedakan antara pengedar dan pengguna. Bagi pengguna yang mau berubah, negara wajib hadir memberikan kesempatan kedua, bukan langsung memasukkannya ke dalam penjara,” lanjut Christomy.

Kajari menjelaskan penerapan RJ dalam perkara narkotika memiliki pendekatan yang berbeda dibanding pidana umum. Menurutnya, dalam pidana umum, syarat utamanya biasanya adanya perdamaian antara pelaku dan korban, serta kerugian yang sudah dipulihkan.

“Namun, dalam perkara narkoba pelaku seringkali tidak merugikan orang lain secara langsung, sehingga pendekatan RJ lebih menekankan pada pemulihan diri dan pengawasan sosial,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemberian RJ kasus narkoba dilakukan dengan proses ketat dan harus memenuhi persyaratan seperti tersangka adalah pemakai, positif narkoba, bukan pengedar atau kurir.

“Barang bukti saat penangkapan dibawah 1 gram dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya (bukan residivis). Adanya kesadaran dan itikad baik untuk berubah, yang dibuktikan dengan penyesalan dan kesiapan menjalani proses rehabilitasi sosial,” tutupnya.

Kegiatan Rumah Restorative Justice ini dihadiri oleh jajaran Kejari Kebumen, Bupati Kebumen Lilis Nuryani, Sekda Kebumen Edi Rianto, BNN Cilacap, Polres Kebumen dan beberapa mahasiswa hukum dari Undip dan Unsoed.(*)

By times7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *