JAKARTA, Times7.id,– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Direktur Utama PT Buton Tirto Baskoro, sekaligus Caleg terpilih Dapil 10 Jawa Tengah I Putu Dody. Pemeriksaan akan dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Total ada 16 saksi lainnya yang akan dijadwalkan pemeriksaan terkait perkara korupsi pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018.
Mereka adalah Amalia Desiana (Anggota DPRD Kab. Banjarnegara periode 2019-2024 / mantan direktur PT. Sutikno Tirta Kencana), Marwi (Ibu Rumah Tangga), Indri Nova (Tim APU PTT Bank Jateng), Afton Saefudin (Staf Umum di Bumi Redjo Group), Budhi Gunawan (Swasta), Susi Widiyanti (Kasir PT Bumi Redjo), Indra Rafli Bagus Maulana (Pengawas Bumi Redjo Group), Nursidi Budiono (Swasta), Budi Riyanto (Pensiunan BUMN), Ryan Christian Febrianto (Swasta), Fransisco Yope Imanuel (Swasta), Arief Sedyadi (PNS), Sutoko (Swasta), Poliwati (Direktur PT. Jawara Kreasi Cemerlang), Titik Dina Hapsari (Swasta).
Sebelumnya, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR Lasmi Indaryani, pada Selasa 2 April 2024. Legislator Partai Demokrat sekaligus putri Budhi Sarwono diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Kedy Afandi.
“Benar, tim penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Lasmi Indaryani dan 16 saksi lainnya” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Lasmi berulang kali diperiksa tim penyidik terkait kasus TPPU dan gratifikasi yang menjerat sang ayah. Eks anggota DPR RI Lasmi Indaryani dicecar tim penyidik KPK soal proses penganggaran untuk pengadaan beberapa proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.
Pada 14 Juni 2022 lalu misalnya, Lasmi dicecar tim penyidik mengenai keterlibatannya dalam proyek pengadaan di Banjarnegara serta gratifikasi yang diterima Budhi Sarwono.
Ali mengatakan proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan pencucian uang yang dilakukan Budhi tersebut.
Pada kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, Budhi diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
“Diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak,” terangnya.
Pada kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi tersebut, keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Diketahui, Kedy Afandi merupakan ketua tim sukses dan orang kepercayaan mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang meninggal dunia pada 20 Februari 2024 lalu. Kedy menjadi tersangka TPPU bersama-sama dengan Budhi Sarwono.
Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Budhi Sarwono didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai “fee” atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.(*)