BANJARNEGARA, Times 7.id, – Sulastri (49) tampak setia mendampingi ibunya, Suharti (80), yang tengah menjalani masa pemulihan di RS Emanuel Banjarnegara setelah sebelumnya mendapatkan perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU). Meski wajahnya terlihat lelah, ibu rumah tangga asal Desa Leksono, Kabupaten Wonosobo itu tetap tegar menemani sang ibu melewati proses pengobatan.
Sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Sulastri dan keluarganya telah beberapa kali memanfaatkan layanan kesehatan menggunakan Program JKN. Pengalaman pertama mereka menggunakan JKN terjadi pada tahun 2014 ketika almarhum ayahnya menjalani perawatan di rumah sakit. Sejak saat itu, ia merasakan manfaat besar dari Program JKN yang memberikan perlindungan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi keluarganya.
Meski telah lama menjadi peserta JKN, Sulastri mengaku pernah mengalami kebingungan karena belum sepenuhnya memahami ketentuan yang berlaku dalam Program JKN. Pada Agustus 2025, ia sempat terlambat membayar iuran sehingga status
kepesertaannya menjadi tidak aktif. Setelah melunasi tunggakan, kepesertaannya kembali aktif. Namun, tidak lama kemudian ia harus menjalani perawatan rawat inap.
Karena belum memperoleh informasi yang utuh mengenai ketentuan tersebut, Sulastri mengira dirinya akan dikenakan denda iuran dalam jumlah yang besar.
“Saya sempat khawatir karena belum memahami aturannya. Saya mengira kalau terlambat membayar iuran kemudian harus menjalani rawat inap, dendanya akan sangat besar,” ujar Sulastri.
Melalui kegiatan Customer Visit, petugas BPJS Kesehatan kemudian memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku. Petugas menjelaskan bahwa yang dimaksud bukanlah denda iuran, melainkan denda pelayanan yang dapat dikenakan apabila peserta menjalani rawat inap dalam rentang waktu 45 hari sejak status kepesertaan kembali aktif setelah melunasi tunggakan iuran.
“Setelah dijelaskan petugas BPJS Kesehatan, saya baru benar-benar memahami ketentuannya. Penjelasan tersebut membuat saya merasa lebih paham tentang ketentuan denda pelayanan,” tuturnya.
Pengalaman tersebut menjadi pelajaran berharga bagi Sulastri. la menyadari bahwa memahami informasi yang benar mengenai Program JKN sangatlah penting.
Selain memberikan edukasi mengenai denda pelayanan, Petugas BPJS Kesehatan mengingatkan pentingnya membayar iuran secara rutin dan tepat waktu. Dengan kepesertaan JKN yang selalu aktif, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa perlu khawatir terhadap konsekuensi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran iuran, termasuk potensi dikenakannya denda pelayanan apabila menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah kepesertaan kembali aktif.
Untuk memudahkan peserta menjaga keaktifan kepesertaan, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal pembayaran iuran, termasuk fasilitas autodebit yang memungkinkan pembayaran dilakukan secara otomatis setiap bulan. Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk memantau status kepesertaan, riwayat pembayaran iuran, serta memperoleh berbagai informasi resmi mengenai Program JKN.
“Sekarang saya lebih paham dan akan berusaha selalu membayar iuran tepat waktu agar kepesertaan tetap aktif. Dengan begitu, kalau sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan, saya tidak perlu khawatir lagi,” kata Sulastri.
Bagi Sulastri, Program JKN tidak hanya memberikan perlindungan pembiayaan, tetapi juga memberikan rasa aman. Informasi yang akurat tentang program ini juga membuatnya semakin memahami hak
dan kewajibannya sebagai peserta.
Pengalaman Sulastri menjadi pengingat bahwa menjaga kepesertaan JKN tetap aktif merupakan bagian penting dari perlindungan kesehatan. Dengan membayar iuran secara rutin dan tepat waktu, serta memanfaatkan kanal layanan resmi BPJS Kesehatan untuk memperoleh informasi, peserta dapat menikmati manfaat Program JKN secara optimal dan terhindar dari kesalahpahaman mengenai ketentuan yang berlaku.