KEBUMEN, Times7.id, – Polres Kebumen memastikan pendampingan trauma healing diberikan kepada AZ (8 tahun), anak korban selamat dalam peristiwa meninggalnya AA (35) di Desa Banyumudal, Kecamatan Buayan. Pendampingan difokuskan pada pemulihan psikologis anak yang kemungkinan mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri mengatakan, pihaknya akan terus mengawal proses pemulihan korban, khususnya anak, agar hak-haknya tetap terlindungi.

Pendampingan dilakukan secara terpadu bersama Pemerintah Kabupaten Kebumen dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Polres Kebumen memastikan korban anak mendapatkan pendampingan trauma healing secara berkelanjutan. Fokus kami adalah pemulihan psikologis anak agar dapat kembali beraktivitas dan tumbuh di lingkungan yang aman,” ujar AKBP Eka Baasith Syamsuri, Sabtu (10/1/2025).

Kapolres menambahkan, pendekatan dilakukan secara humanis dengan melibatkan tenaga profesional, serta memperhatikan kondisi psikologis anak yang masih rentan.

Kepolisian juga terus berkoordinasi lintas sektor guna memastikan perlindungan hukum, pendidikan, dan kesehatan korban terpenuhi.

Sementara itu, Kapolsek Buayan Iptu Walali Saebani menyampaikan bahwa suami korban sudah lama tidak pulang dan korban sebelumnya juga pernah akan melakukan bunuh diri namun dapat dicegah.

Peristiwa tersebut diketahui menimbulkan dampak psikologis mendalam bagi korban anak yang selamat. Selain kehilangan ibu dan adiknya, korban juga sempat berada dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwanya.

Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama di media sosial, demi menjaga kondisi psikologis korban dan keluarga yang ditinggalkan.(*)

By times7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *