PURWOREJO, Times7.id,- Memastikan seluruh anggota keluarga tetap terlindungi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi perhatian Sri Suryatiningsih (58), seorang guru asal Desa Semawung Kembaran, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. Baginya, kepastian mengenai status kepesertaan JKN setiap anggota keluarga memberikan ketenangan, terutama ketika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan.

Perhatian tersebut semakin dirasakan ketika mendampingi suaminya, Sugijarto (60), menjalani perawatan di RS Palang Biru Kutoarjo. Sugijarto merupakan peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN). Sebelum menjalani rawat inap, ia terlebih dahulu memperoleh pelayanan melalui Puskesmas Semawungdaleman sesuai alur pelayanan Program JKN.

Selama proses pengobatan, Sri mengaku pelayanan yang diterima suaminya berjalan dengan baik. Mulai dari proses administrasi hingga pelayanan medis, seluruh tahapan berlangsung lancar sehingga keluarga dapat lebih fokus pada proses pemulihan.

“Pelayanannya sangat baik. Proses administrasinya juga mudah sehingga kami merasa sangat terbantu selama suami menjalani perawatan,” ujar Sri.

Selain merasakan kemudahan pelayanan, Sri juga memperoleh penjelasan mengenai keberlanjutan kepesertaan JKN bagi kedua anaknya. Hal tersebut menjadi penting karena anak pertamanya telah berusia di atas 21 tahun dan kini bekerja sebagai pelaut yang kerap bertugas ke luar negeri dalam waktu yang cukup lama.

Dari informasi yang diterimanya, Sri memahami bahwa anak yang telah berusia di atas 21 tahun dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai tanggungan orang tua perlu didaftarkan tersendiri sebagai peserta JKN.

Sri juga memahami bahwa bagi peserta yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu terdapat mekanisme pelaporan kepada BPJS Kesehatan sehingga status kepesertaan dapat disesuaikan dengan ketentuan. Setelah kembali ke Indonesia, kepesertaan dapat diaktifkan kembali sehingga perlindungan JKN tetap dapat dimanfaatkan.

Tak hanya itu, Sri juga mendapatkan kepastian mengenai status kepesertaan anak keduanya yang masih menempuh pendidikan tinggi. la memahami bahwa anak yang masih berstatus mahasiswa dapat tetap menjadi tanggungan orang tua hingga berusia maksimal 25 tahun, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan status. pendidikannya dilaporkan sesuai ketentuan.

Menurut Sri, informasi tersebut memberikan ketenangan bagi keluarganya. Dengan memahami ketentuan kepesertaan, ia dapat mempersiapkan perubahan status setiap anggota keluarga sehingga perlindungan JKN tetap berlanjut tanpa kendala.

“Saya merasa lebih tenang karena sekarang sudah tahu apa yang harus dilakukan ketika nanti status anak-anak berubah. Informasi seperti ini sangat bermanfaat bagi kami sebagai orang tua untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi anak kami,” ungkapnya.

Bagi Sri, ketenangan sebagai orang tua hadir ketika mengetahui seluruh anggota keluarganya tetap memiliki perlindungan kesehatan melalui Program JKN. la berharap kepesertaan keluarganya selalu terjaga sehingga tidak perlu merasa khawatir apabila sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan.

Sri berharap Program JKN terus menghadirkan pelayanan yang mudah diakses serta edukasi yang semakin luas kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai ketentuan kepesertaan akan membantu peserta menjaga keaktifan JKN sehingga manfaat program dapat dirasakan secara optimal kapan pun dibutuhkan.

By times7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *