KEBUMEN, Times7.id,– Pengadilan Negeri (PN) Kebumen menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada oknum anggota DPRD Kebumen bernama Khanifudin dalam perkara tanah yang melibatkan korban bernama Sutaja Mangsur.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Kebumen. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsidiair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Prabowo, S.H., M.H., dengan hakim anggota Puthut Rully Kushardian, S.H., M.H. dan Paijal Usrin Siregar, S.H.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa berdasarkan Pasal 264 ayat (2) KUHP lama, yakni tentang dengan sengaja memakai surat otentik yang isinya tidak sejati atau dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu.

Ketentuan tersebut juga relevan dengan KUHP baru yang tetap mengatur ancaman pidana terhadap tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaannya.

Perkara ini bermula ketika terdakwa pada 19 April 2022 diduga dengan sengaja menggunakan Akta Hibah Nomor 132/2022 yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur pidana sehingga terdakwa dinyatakan bersalah.

Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Hal yang sama juga disampaikan terdakwa secara langsung di hadapan majelis hakim, dengan menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Dengan adanya pernyataan pikir-pikir dari kedua belah pihak, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.(*)

By times7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *