KEBUMEN, Times7.id,- Perhimpunan BMT Indonesia (PBMTI) Kebumen bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kebumen menggelar sosialisasi Permenkop No 8 tahun 2023.
Peraturan terbaru ini, merupakan penyempurnaan dari pertarungan sebelumnya. Termasuk dari segi permodalan dan tata cara pendirian koperasi di Indonesia.
Kegiatan sendiri digelar dalam pertemuan rutin bulanan yang diikuti oleh 16 BMT se Kabupaten Kebumen di Momong Resto, Rabu (02/08/2023). Hadir sebagai narasumber Kepala Disperindagkop Kebumen Udi Cahyono yang diwakili oleh Kepala Bidang Koperasi dan UKM Danang Dwi Hartono.
Ketua PBMTI Kebumen Ahmad Sugandi di sela sela kegiatan menjelaskan sosialisasi ini diikuti oleh 16 BMT, atau sekitar 45 peserta, termasuk pengurus dan juga Dewan Pengawas Syari’ah (DPS). Ini adalah pertemuan rutin bulanan, anggota PBMTI Kebumen, yang sekaligus disosialisasikan tentang Permenkop terbaru.
Dengan diberlakukannya regulasi terbaru ini, lembaga yang legal, seperti anggota PBMTI di Kebumen bisa menjalankan peraturan tersebut setelah dilakukan sosialisasi ini. Terlebih, pemerintah membuat peraturan tersebut dalam rangka mengamankan operasional koperasi di Indonesia.
“Kita mengundang Disperindagkop dengan tema tentang ijin usaha koperasi yang terbaru yaitu permen no 8 tahun 2023, tujuan kegiatan ini karena kita lembaga yang legal ya harapannya perjalanan kita sesuai dengan regulasi yang ada apalagi pemerintah sebenarnya sudah selalu membuat aturan aturan dalam rangka mengamankan operasional dari koperasi kita,” ujarnya.
Sementara itu Kabid Koperasi dan UKM Danang Dwi Hartono menuturkan aturan terbaru ini telah diundangkan pada tanggal 26 juni tahun 2023 kemarin. Dimana, peraturan ini perlu disosialisasikan, kepada koperasi koperasi di Kabupaten Kebumen.
Menurutnya, dengan adanya sosialisasi ini, merupakan penyamaan persepsi para anggota koperasi terkait dengan pemahaman Permenkop no 8 tahun 2023. Terlebih di Kabupaten Kebumen banyak sekali koperasi, dan peraturan ini adalah salah satu sarana untuk melindungi usaha perkoperasian.
“Yang mengenai aturan ini penyempurnaan dari aturan sebelumnya, karena seperti kita ketahui bersama dengan maraknya pinjaman online terkait digitalisasi untuk perhitungan akuntansi di Koperasi termasuk juga perkembangan dinamika maraknya ada koperasi baru dan ada pembatasan pembatasan di situ termasuk dari segi permodalan, pendirian itu diatur di aturan terbaru tersebut, termasuk juga sanksi,” jelasnya.