JAKARTA, Times7.id,- Guru Sertifikasi (Guser) yang telah berusia 55 lebih, adalah sosok pejuang pendidikan yg telah lama mengabdikan diri demi mencerdaskan anak bangsa. Loyalitas serta dedikasi mereka, sudah tidak diragukan lagi, namun sayang regulasi Pemerintah tidak berpihak kepada guru berusia lebih dari 55 tahun.

Inilah yg sedang FGSNI perjuangkan, melalui pergerakan yang dimotori oleh Ketua Umum FGSNI Agus Mukhtar, S. HI, Sekjen FGSNI Siti Munadliroh, S. E dan juga tim ITU FGSNI Teddi Malik, S. Pd. Pergerakan guna memperjuangkan guru sertifikasi berisik lebih dari 55 tahun.

Guna mengakomodir para guru yang berusia lanjut, FGSNI kembali mendatangi Kementrian Agama, untuk menanyakan kembali adakah kebijakan / skema lain untuk guru diatas 55 tahun

Direktur GTK DR. H. Mohammad Zain, M. Ag pada saat ditemui mengungkapkan bagaimana alot dan susahnya, saat regulasi SK Inpassing dikeluarkan dan melalui proses yg berat.

Meski begitu, Agus Mukhtar Ketum FGSNI, mendesak agar ada peninjauan ulang terhadap juknis 4111. Dimana, para guru yang telah berusia lebih dari 55 tahun ini, mereka telah memiliki pengabdian dan dedikasi tinggi terhadap pendidikan di Indonesia.

” Saya minta agar ada peninjauan ulang terhadap juknis 4111, agar guru yang berusia 55 tahun lebih bisa mendapatkan haknya,” ucapnya.

Demikian juga disampaikan oleh Sekjend FGSNI Siti Munadliroh, S. E yang juga menekankan, bahwa regulasi tersebut, sama sekali tidak ramah dan menghilangkan hak bagi Guser yg berusia 55 lebih.

” Saya rasa regulasi tersebut sama tidak adil karena sama sekali tidak ramah dan menghilangkan hak bagi Guser yg berusia 55 lebih,” imbuhnya.

Sementara itu Tim IT FGSNai Teddi Malik mengatakan harus ada penyempurnaan dari Juknis tersebut. Agar para guru, yang telah berusia lebih dari 55 tahun bisa terakomodir untuk menerima SK Inpassing.

” Juga harus ada penyempurnaan juknis tersebut, agar para guru berusia lebih dari 55 tahun ini bisa mendapatkan SK Inpassing,” tambahnya.

Selain itu, Dir GTK bersedia untuk memberikan kata pengantar pada buku Pergerakan FGSNI. Sekaligus menghimbau agar FGSNI ikut mensukseskan HGN 2023 yg jatuh pada tanggal 25 Nopember 2023.

Pada hari yang sama, FGSNI menemui, Darwan Dasopang wakil komisi Komisi 8 guna konsultasi terkait juknis 4111. FGSNI diterima sendiri oleh DR. H. Ashabul Kahfi, Ketua Komisi 8. Beliau sangat wellcome dan berempati terhadap permohonan FGSNI dan beliau berjanji, akan mengangkat masalah ini dalam rapat kerja Komisi 8 pada hari Kamis 9 Nopember 2023.

By times7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *